Dibaca Normal
Nasarudin saat melaporkan penyalur TKI ke Mapolres Bima |
Bima, porosntb.com-Sumarni (38) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima sudah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Keberangkatannya ke Saudi Arabia rupanya tampa seizin suami, Nasarudin (39). Karena tidak terima istri dibawa begitu saja oleh penyalur TKI, suami melaporkan petugas lapangan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) PT. Duta Putra Banten Mandiri atas nama Maemunah warga asal Desa Roka Kecamatan Belo, ke polisi.
Nasarudin alias (Holi) melaporkan Maemunah di Reskrim Polres Bima pada 28 Oktober 2019 dengan nomor Laporan polisi : TBL/389/x/2019/NTB/Res Bima, atas dugaan perlindungan TKI, pemalsuan dokumen dan penempatan TKI tidak sesuai prosedur terhadap istrinya pada September 2019 lalu.
Nasarudin kaget mendengar kabar istrinya sudah ke Saudi Arabia. Karena pada saat itu dirinya pernah melarang istrinya untuk keluar negeri mengingat anaknya yang ke dua masih kecil, dan keberangkatan ini belum pernah memberikan izin dan belum pernah tandatangan model apapun. Apalagi memberi izin istrinya ke luar negeri.
"Dalam berita acara seleksi calon TKI nomor 562/1911/04.6/2019 negara tujuan Brunai Darussalam tapi penempatan istri saya justru di Saudi Arabia,kan lucu," tandasnya.
Nasarudin meminta pihak berwajib agar secepatnya mengungkap kasus pemalsuan tanda tanganya, dan pelaku penempatan tenaga kerja yang tidak prosedur.
Sementara Sumarni yang dikonfirmasi lewat media sosialnya membenarkan sudah ada di Saudi Arabia. Meskipun awalnya dia mengelak dan mengaku sedang berada di Hongkong.
"Iya, saya sudah di luar negeri adinda di Hongkong," katanya.
Setelah ditanya ulang, Sumarni akhirnya mengaku sudah berada di Saudi Arabia. Begitupun soal dokumen keberangkatannya sudah sesuai prosedur.
"Saya tanda tangan semua dokumen itu termasuk surat izin suami. Saya berangkat keluar negeri modal nekat untuk mencari nafkah," tegasnya.
Sedangkan petugas lapangan PPTKIS PT. Duta Putra Banten Mandiri Maemunah ditemui di kantor Disnaker Kabupaten Bima mengaku pernah melakukan rekomendasi untuk membuat berita acara calon TKI atas nama Sumarni pada September 2019. Tapi menurut dia, Sumarni sudah undur diri dari PT Duta. Justru dia tidak tahu jika Sumarni sudah ke Saudi Arabia.
"Soal pengaduan pemalsuan dokumen itu, saya hanya terima dokumen yang sudah ditandatangani. Nanti saya bisa tuntut balik," ancamnya yang diamini Ahmad selaku koordinator sponsor PT. Duta Putra Banten Mandiri.
Disnaker Kabupaten Bima Irfan H.M.Nor S.Sos Kabid pembinaan penempatan TKI dan pengembangan membenarkan pernah diinterview bahkan sudah sempat dimediasi terkait pengaduan suaminya Sumarni. Kata Irfan, Sumarni sudah dimintai untuk dipulangkan.
"Terkait pengaduan ke polisi itu jauh lebih baik. Mudah-mudahan kedua-duanya bisa berjalan,, kepulangan lebih cepat dan proses hukum bisa berjalan," harapnya.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasat Reskrim Iptu Hendry Christianto, S.Sos di konfirmasi lewat WhatsApp membenarkan adanya laporan pengaduan Nasarudin.
"Ada pak, laporan pengaduan dan sekarang tahap penyelidikan," ujarnya singkat. (Poros09)
COMMENTS