Dibaca Normal
Bima,
Poros NTB.- Bertempat di Ruang sidang pengadilan negeri kelas I B Raba Bima
, telah dilaksanakan sidang kasus tindak pidana pembunuhan oleh Terdakwa FARHAN
MUSTAKIM terhadap korban atas nama RAMADHAN, 22 tahun, warga RT 15/ 06
lingkungan Tolobali Kelurahan Sarae Kota Bima, dengan agenda pembacaan hasil
Putusan Pengadilan.
Kegiatan persidangan di buka untuk umum dengan dihadiri oleh
pihak keluarga Korban dan pihak keluarga Terdakwa berjumlah sekitar kurang
lebih 25 orang.
Adapun
persidangan tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua Bpk. R. STANTO SH, Hakim
Anggota Bpk. DIDIMUS HERTANTO DENDOT, SH dan Bpk. HURAS PURBA, SH sedangkan
selaku JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima Bpk. SYAHRUL RAHMAN, SH, serta Penasehat
Hukum Terdakwa AGUS HATYANTO, SH.
Selanjutnya
pembacaan Putusan terdakwa oleh Hakim Ketua yang menyatakan bahwa terdakwa
TERBUKTI SAH BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP, Kegiatan sidangpun
berakhir pada pukul 10.54 WITA berjalan dengan aman dan lancar, adapun kegiatan
tersebut dilakukan pengamanan oleh Pers Gabungan Polres Bima Kota, Batalion C
Pelopor Bima, di Pimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota KOMPOL TAUHID. (trib)
COMMENTS