Dibaca Normal
Kedua terduga saat diamankan kepolisian (kiri) beserta barang bukti (kanan) (Foto : Humas Polres Bima) |
Bima, Poros NTB.- Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bima berhasil
mengamankan dua orang pelajar yang diduga pemilik dan pengedar, sekedar
pengguna Narkotika Jenis Ganja, Minggu (24/11/19) sekira Pukul 07:30 Wita,
Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten, Iptu Hanafi,
melaporkan, pengamanan terhadap kedua terduga ini merupakan pengungkapan Kasus Non Target Operasi (TO) Ops
Antik Gatarin 2019 dengan TKP, jalan Baru Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten
Bima,
Kedua terduga tersebut, diketahui berinisial nama MR
(18) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi yang masih berstatus pelajar, dan MH
(17), warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu.
“Keduanya masih berstatus pelajar,” beber Hanafi.
Bersama pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang
bukti berupa, 12 Poket Narkotika Jenis Ganja, 1 Unit Sepeda Motor Scoopy warna
hitam kombinasi merah beserta STNK, 2 buah Handphone, 1 Buah Dompet Warna
Coklat, 1 Buah bungkus rokok surya gudang garam, dan uang tunai sebesar Rp.
67.000.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan
Tri Hatmoyo S.IK, seperti dikutip Hanafi, menyampaikan, kronologis penangkapan
terhadap kedua pelajar ini, terjadi saat anggota Sat Lantas sedang melakukan razia
di Jalan Baru Desa Panda.
“Saat sedang berlangsung
(razia). Dan memberhentikan kendaraan sepeda motor dan memeriksa surat-surat
kendaraan,” tutur Hanafi.
Akan tetapi, imbuhnya,
karena melihat gerak gerik pengendara tersebut mencurigakan, maka anggota Satlantas
melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pengendara.
“Dan berhasil
menemukan barang bukti tersebut diatas,” tukasnya.
Sedikit informasi, kejadian pencidukan terhadap terduga kasus narkoba saat giat Razia Kendaraan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bima, bukan hanya kali ini terjadi.
Sementara saat ini kedua terduga
pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut. (Poros01)
COMMENTS