Dibaca Normal
![]() |
Juanda, saat menyerahkan Surat Permohonan Informasi kepada PPID Kabupaten Dompu, Senin kemarin (Teddy Kuswara) |
Dompu,
porosntb.com.- Juanda, salah seorang
mahasiswa di Kabupaten Dompu mengajukan surat permohonan informasi
kepada PPID Kabupaten Dompu, Senin (20/1/20) kemarin.
Dikatakan
Juanda, publik
berhak untuk mengetahui proses transparansi dan akuntabilitas dari Badan
Pengelola Badan Publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mengurangi kecenderungan
korupsi.
“Ada
tiga poin informasi yang diajukan dalam surat permohonan tersebut,” ujarnya
kepada media ini.
Pertama,
data RKPD, APBD, dan LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu rentang Tahun 2015
sampai 2019. Kedua, data alokasi Bantuan Sosial (bansos) Kabupaten Dompu Tahun
2016 sampai 2017.
Sementara
yang terakhir, berupa data penerima pupuk subsidi di kabupaten Dompu Tahun 2011
dan 2018, dan data penerima bibit jagung subsidi Tahun 2011 dan tahun 2018.
Alasan
lain, kata dia, permintaan informasi publik tersebut adalah untuk mengetahui
prioritas dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam setiap tahun anggaran dan
untuk mengetahui berapa jumlah penerima pupuk dan bibit jagung subsidi di
kabupaten Dompu pada tahun 2011.
“Apakah
ada peningkatan pada tahun 2018?.” Tukasnya.
“Dan
apakah ada korelasi nya dengan meningkatnya pengrusakan hutan yg mengakibatkan
intensitas banjir yg turut meningkat di
NTB termasuk kabupaten Dompu,” imbuh Juanda lagi.
Selanjutnya
data/informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan diskusi pemohon yang saat
ini sedang menempuh studi S2 magister ilmu hukum di universitas Mataram dengan
rekan-rekan mahasiswa dan dosen fakultas hukum universitas Mataram dengan
tujuan untuk mencarikan solusi terbaik sebagai masukan untuk pemerintah Daerah dan
Pusat.
Juanda
berharap, informasi yang diminta dapat langsung diberikan dengan format softcopy
dan hardcopy paling lambat 10 hari kerja sesuai yangg diamanahkan UU no 14
tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pemkab
Dompu sendiri, melalui Kasi Pengelolaan Komunikasi Dan Informasi Publik, Suryanti,
S.Sos, berjanji akan memenuhi dan akan memberikan informasi tersebut
selambatnya 10 hari kerja terhitung surat permohonan informasi Tertanggal 20 Januari 2020 itu diajukan.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS