Dibaca Normal
![]() |
Ketiga terduga pelaku pencurian mesin pompa air bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolsek Woha, Kamis (16/1/20) (Humas Polres Bima Kota) |
Bima,
porosntb.- Kapolsek Woha. IPTU Edy Prayitno bersama personelnya berhasil membekuk tiga orang
terduga pelaku pencurian mesin pompa air milik Ahmad Yusuf (L/63) warga RT 011 RW
006 Dusun Rangga Jao Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (16/1/20)
kemarin sekitar Pukul 11.00.
Kasubag
Humas Polres Bima Kabupaten, Iptu Hanafi, menyampaikan, ketiga terduga
tersebut, masing-masing, SI warga Dusun Dewa Rangga Desa Samili, MR warga Dusun Godo Desa Dadibou, dan FZ warga Dusun
Santula Desa Samili.
Kapolres
Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, seperti dikutip Hanafi, menjelaskan,
bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi Senin (13/1/20) sekitar Pukul 23.30 Wita
di rumah korban, Yusuf.
Selang
tiga hari, Kamis (16/1/20) korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Woha.
Rilis
Humas Polres Bima Kabupaten menjelaskan kronologis kejadian, berawal ketika
korban hendak melakukan aktifitas penyedotan air untuk kebutuhan rumah tangga
dengan menggunakan mesin pompa air Merk Tiger 5 PK miliknya itu.
Namun
alangkah kagetnya Yusuf, saat melihat mesin pompanya tidak lagi ada di kolom
rumah panggungnya. Keluarga korban juga tidak tahu menahu saat Yusuf menanyakan
masalah pompa air itu.
Upayanya
mencari, baru membuahkan hasil setelah mendapat informasi dari warga Desa
Samili (saksi empat orang), dan
menceritakan telah melihat tiga terduga pelaku mengangkut mesin milik korban
pada malam kejadian.
Sesudah
mengantongi identitas ketiga terduga, pihak Polsek Woha langsung melakukan
penangkapan untuk diamankan di Rutan Polsek Woha guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Penulis
: Baharuddin
Penyunting
: Aden
COMMENTS