Dibaca Normal
Ditulis Oleh : Dewan Pendidikan Kota Bima
Salah satu aspek dalam
Visi NTB GEMILANG adalah NTB Sehat dan Cerdas yang dirumuskan dalam misi
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagai pondasi daya saing daerah.
Untuk mewujudkan salah satu indikator Visi dan Misi NTB tersebut adalah
mewujudkan pendidikan yang berkualitas baik kualitas layanan, proses, out
put maupun out come. Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas
tersebut, tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah dan lembaga
penyelenggara pendidikan, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan
termasuk masyarakat dalam pengertian luas, seperti orang tua peserta
didik, masyarakat sekitar sekolah, dunia industry dan dunia usaha, Dewan
Pendidikan dan lain-lain.
Dalam konteks upaya
mewujudkan pendidikan yang bermutu, Dewan Pendidikan,
memiliki kedudukan
strategis sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Dalam hal ini, Dewan Pendidikan berfungsi menjembatani kebijakan dengan
aspirasi masyarakat dan memberikan masukan kepada masyarakat sesuai dengan
kondisi obyektif masyarakat. Untuk melaksanakan peran dan fungsi tersebut,
Dewan Pendidikan harus memiliki data yang akurat, informasi yang lengkap dan
wawasan yang luas tentang kebijakan dan pelaksanaan pendidikan di daerah. Untuk
itu Dewan Pendidikan harus memiliki data, informasi dan strategi yang
terkoordinasi dengan baik sehingga
mewujudkan rekomendasi dan
langkah mewujudkan layanan pendidikan yang seirama di seluruh
NTB.
Disamping itu, kondisi
keberadaan Dewan Pendidikan di NTB menunjukkan kondisi yang relatif bervariasi,
termasuk Dewan Pendidikan NTB, sehingga dinamikanya dalam memberikan
dukungan Dewan Pendidikan terhadap upaya mewujudkan pendidikan yang
bermutu di daerah juga bervariasi. Dalam hal ini sangat diperlukan forum dialog
antar Dewan Pendidikan yang dilaksanakan secara berkala.
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan secara singkat di atas, maka Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se NTB sangat diperlukan dalam rangka
singkronisasi data dan informasi, koordinasi program dan kegiatan, membangun
jaringan kerja internal dalam pelaksanaan program, dan membangun iklim yang
dapat meningkatkan dinamika Dewan Pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas,
peran dan fungsinya masing-masing.
Secara umum rekomendasi rapat koordinasi Dewan Pendidikan se Nusa Tenggara
Barat yang berlangsung tanggal 6-9 Desember 2019 di Hotel Jayakarta mataram
sebagai berikut :
1.
Kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten / Kota se NTB
a. Meningkatkan upaya
penguatan kompetensi guru dengan kebijakan yang komprehensif berdasarkan data yang bersumber dari satuan pendidikan.
b. Memberikan kejelasan status,
hak penghasilan yang layak dan hak pembinaan terhadap guru honor pada seluruh
jenis dan jenjang satuan pendidikan.
c. Meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pengelolaan pendidikan dengan sistem perencanaan yang komprehensif, bertahap dan
berkesinambungan untuk memenuhi 8 standar mutu layanan pendidikan.
d. Memperjelas makna, ruang lingkup
serta sistem koordinasi lintas sektor peranserta masyarakat dalam bidang
pendidikan dengan payung hukum yang jelas.
e. Menetapkan status kelembagaan Dewan Pendidikan Provinsi NTB dan Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB dengan Peraturan Gubernur di tingkat Provinsi
dan Peraturan Bupati / Walikota untuk tingkat Kabupaten / Kota.
2.
Kepada Dewan Pendidikan Provinsi NTB
a. Untuk meningkatkan
kapasitas anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam melaksanakan tugas
dan memahami permasalahan pendidikan dalam perkembangan peradaban, Dewan
Pendidikan Provinsi NTB agar lebih intens melaksanakan diskusi dan lokakarya
yang melibatkan pakar lintas disiplin.
b. Meningkatkan intensitas
kerjasama dan kemitraan Dewan Pendidikan Provinsi NTB dengan Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota se NTB dan pihak ke tiga untuk memperkaya kajian dan rekomendasi
yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
3.
Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
a. Memberikan dukungan
anggaran operasional
kepada Dewan Pendidikan Provinsi
sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan
amanat undang-undang.
b. Segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional sesuai dengan amanat
undang- undang sebagai
saluran koordinasi antara
Dewan Pendidikan se
Indonesia dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Disamping rekomendasi
secara umum di atas dapat dilihat dari aspek-aspek pengembangan dari seperti
berikut ini :
A.
MUTU LAYANAN PENDIDIKAN.
Yang menjadi masalah
pokok pendidikan ditinjau dari aspek mutu layanan adalah sebagai berikut
:
1.
Penyebaran jumlah dan mutu guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah
sebagai ujung tombak mutu pendidikan, maka REKOMENDASINYA adalah Menata kembali
penempatan guru ASN sesuai dengan data sekolah dengan memperhatikan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dan Memaksimalkan penggunaan guru ASN sesuai dengan
kompetensi dan kualifikasinya.
2.
Masih banyak mengangkat guru honor pada semua jenjang dan jenis pendidikan,
sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan guru ASN, karena tidak sebanding
jumlah yang pensiun dan yang diangkat maka REKOMENDASINYA adalah Lebih selektif
dalam rekruitment guru honor, Meningkatkan kompetensi guru honor dengan
memenuhi hak dasarnya yaitu : Kejelasan status (Honor Daerah), Kejelasan
standar upah (UMR), Kejelasan hak pembinaan (Mengikuti pelatihan dan
sertifikasi), Mendorong pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota ) untuk
meng SK kan guru honor agar mereka dapat meningkatkan kompetensi mereka.
3.
Pemahaman masyarakat secara umum yang masih menganggap bahwa ganti
kurikulum berarti ganti buku yang sudah lebih dahulu diantisipasi oleh
perusahaan penerbitan maka REKOMENDASINYA Memberikan wawasan kebijakan dan
manajemen pendidikan kepada para guru dalam setiap pelatihan guru di daerah,
Menyediakan buku wajib dan penunjang yang sama untuk semua sekolah yang
materinya merujuk pada standar kompetensi akademik sesuai dengan jenjang dan
jenis pendidikan serta Menyediakan perangkat pembejaran e-leaning di
setiap sekolah untuk memperluas wawasan dan pendalaman materi.
4.
Kurang maksimalnya pemberdayaan wadah pembinaan profesionalisme guru
seperti MGMP, KKG/KKM, maka REKOMENDASINYA Mengupayakan akses internet sebagai
pendukung pembelajaran, mengoptimalkan fungsi wadah Pembina profesionalise guru
dengan melaksankan berbagai kegiatan al WORKSHOP, BINTEK, IHT
B.
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
Yang menjadi masalah
pokok pendidikan ditinjau dari aspek kebijakan dan manajemen pendidikan adalah
sebagai berikut :
1.
Sosialisasi kebijakan tidak merata untuk setiap level pemangku kepentingan
sampai ke masyarakat luas, REKOMENDASINYA adalah Pemetaan sasaran sosialisasi
kebijakan pendidikan sesuai dengan peran pemangku kepentingan dalam peningkatan
mutu layanan pendidikan, Peningkatan intensitas sosialisasi kebijakan
peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat umum dengan melibatkan
Kepala Desa/ Lurah serta Memanfaatkan media komunikasi baik cetak
maupun elektronik untuk sosialisasi kebijakan pendidikan
2.
Tidak adanya dukungan produk perundangan-undangan tingkat daerah (Peraturan
atau keputusan Gubernur dan Bupati/ Walikota) dalam pelaksanaan kebijakan pusat
di daerah, REKOMENDASINYA adalah Setiap kebijakan pusat dalam bidang pendidikan
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, harus diikuti dengan
Peraturan atau Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
klasifikasi kebijakannya. Seperti : Peran serta masyarakat,
Zonasi dalam PPDB, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, serta Pelaksanaan
ekstra kurikuler.
3.
Tidak jelasnya wadah dan saluran peran serta masyarakat pada masyarakat
luas dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan REKOMENDASI yang
ditawarkan adalah Mengikut-sertakan Kepala Desa/Lurah dan Camat sebagai
penanggungjawab dalam bidang pendidikan dengan payung hukum yang jelas dari
Gubernur dan Bupati/Walikota.
4.
Tidak singkronnya perencanaan pendidikan karena tidak singkronnya
data yang digunakan dalam perencanaan pendidikan, REKOMENDASINYA adalah
Perlu adanya review sistem perencanaan pendidikan agar lebih komprehensif
dengan memanfaatkan data yang akurat dan singkron dengan data pada sektor lain.
Misalnya : data penduduk usia sekolah dan proyeksinya di desa dan kelurahan
untuk perencanaan zonasi, Data penduduk balita dan usia sekolah di tingkat
Desa/kelurahan untuk perencanaan lokasi USB dan penambahan RKB dan Data
pasangan usia subur.
5.
Tidak adaya indikator kinerja yang jelas sebagai tolok ukur penilaian
keberhasilan peningkatan mutu layanan pendidikan yang disosialisasikan kepada
masyarakat sebagai acuan masyarakat dalam meningkatkan perensertanya dalam
bidang pendidikan maka REKOMENDASINYA adalah Menetapkan indikator
keberhasilan peningkatan mutu layanan pendidikan oleh Dinas Pendidikan secara
berjenjang yaitu dinas pendidikan Provisi dan Kab/Kota dan sebagai acuan
seluruh komponen penyelenggara dan pelaksana pendidikan dalam melakukan upaya
peningkatan berdasarkan hasil evaluasi diri, Mensosialisasikan indikator
keberhasilan peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat, agar masyarakat
dapat berpartisipasi upaya peningkatan mutu layanan pendidikan melalui Desa/
Kelurahan dan Camat.
C.
PERANSERTA MASYARAKAT
Yang menjadi masalah
pokok pendidikan ditinjau dari aspek peran serta masyarakat adalah
sebagai berikut :
Terbatasnya peran komite
sekolah dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dan
Rendahnya tingkat peranserta masyarakat melalui komite sekolah dalam upaya
pemajuan pendidikan di tingkat sekolah maka REKOMENDASINYA adalah Perlu adanya
upaya mengevaluasi keberadaan Komite Sekolah saat ini sebagai langkah awal
peningkatan peran komite sekolah dalam pemajuan sekolah dan Perlu dilaksanakan
upaya peningkatan kapasitas Komite sekolah dengan melakukan kegiatan workshop,
bimtek, sosialisasi, dll sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perlu adanya
peraturan Bupati / Walikota tentang peran dan fungsi Kepala Desa/Kelurahan
dalam Pemajuan Pendidikan dan Memasukkan Kepala Desa dalam struktur Komite
Sekolah sebagai Pembina.
D.
STRATEGIS PENGUATAN KEBERADAAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Yang menjadi masalah
pokok pendidikan ditinjau dari aspek Strategi penguatan dan pemberdayaan
lembaga Pendidikan adalah sebagai berikut
:
1.
Sampai saat ini akhir tahun 2019 belum ada tanda-tanda akan terbentuknya
Dewan Pendidikan Nasional, maka solusinya sekarang adalah Dewan Pendidikan
Provinsi NTB bergerak sebagai inisiati=otr dan fasilitator dalam pmebentukan
Dewan Pendidikan Nasional.
2.
Keberadaan kelembagaan Dewan Pendidikan di daerah, baik Provinsi
maupun Kabupaten/Kota masih belum didukung dengan payung hukum yang jelas yang
menjadi dasar dalam kebijakan anggaran maka REKOMENDASINYA adalah Mendorong
segera diterbitkan dasar hukum kelembagaan Dewan Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/ Walikota,
sebagai landasan penetapan anggaran Daerah, dengan langkah inisiatif dengan
menyusun naskah akademik kelembagaan Dewan Pendidikan, Mendorong Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) untuk sesegera mungkin membuatnya dalam jangka panjang agar
payung hukum lebih kuat dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
3.
Sistem pembiayaan atau penggaran masih disamakan dengan model pemberian
hibah seperti untuk yayasan pada umumnya yang dibentuk oleh masyarakat dalam
bentuk lembaga atau yayasan melalui notaris. Sementara Dewan Pendidikan di
angkat dengan SK Gubernur dan Bupati/Walikota melalui proses seleksi melalui
panitia seleksi maka REKOMENDASINYA adalah Merumuskan model-model pelaksanaan dalam Kemitraan dalam era teknologi 4.0 seperti seperti Program
Sedekah Tanpa Uang, Dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis
khususnya dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah,
Mengusahakan sistem dan pola penganggaran Dewan Pendidikan dari APBD dengan
nomenklatur Dewan Pendidikan, mengikuti pola, sistem dan alur perencanaan
Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten/Kota serta Mengupayakan sistem pemberian
uang penghargaan (honor) anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan status, tugas
dan fungsinya.
4.
Sistem penjaringan masih belum bersifat terbuka penuh untuk menjaring
anggota yang memiliki minat, komintemen dalam bidang pendidikan dengan
kapasitas dan kapabilitas yang memadai maka REKOMENDASINYA Sistem penjaringan
anggota Dewan Pendidikan harus bersifat terbuka dengan persyaratan yang jelas,
untuk memperoleh calon anggota Dewan Pendidikan yang memiliki komitmen di
bidang pendidikan, memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai sebagai mitra
pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
5.
Dewan Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se NTB belum dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal sebagaimana yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan karena keterbatasan dana maka REKOMENDASINYA
adalah melaksanakan kegiatan penguatan Dewan Pendidikan sebagai mitra
pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu melalui
kegiatan-kegiatan seperti : a. lokakarya kajian kebijakan b. Lokakarya pemetaan
masalah pendidikan c. Lokakarya Mutu Layanan Pendidikan, disamping itu mengupayakan agar penetapan
anggaran dari Pemerintah daerah mengacu pada proposal yang diajukan oleh Dewan
Pendidikan sesuai dengan sistem dan alur perencanaan anggaran yang berlaku,
pemberdayaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Dewan Pendidikan Provinsi NTB
serta menstimulasi dalam pendanaan yang ada dalam mendorong kab./kota dalam
pelaksanaan tugas khusus dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
E. RANCANGAN PROGRAM
BERSAMA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI DENGAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SE NTB
Yang menjadi Program
Bersama Dewan Pendidikan Provinsi Dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se NTB
dengan melakukan sebagai berikut :
1.
Advokasi Dewan Pendidikan NTB ke Gubernur NTB, Bupati/Walikota se NTB
2.
Menyusun bersama Naskah Akademik yang akan menjadi landasan penyusunan
Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota tentang kelembagaan Dewan
Pendidikan di wilayah masing-masing.
3.
Memperoleh dukungan masyarakat, Akademisi, praktisi pendidikan, pengamat
pendidikan, Dunia Usaha,LSM bidang pendidikan, melalui seminar naskah akademik
Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati / Walikota tentang Dewan Pendidikan.
Sistem kegiatannya
adalah Biaya ditanggung oleh Dewan Pendidikan Provinsi.
1.
Membentuk Tim di bawah koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi.
2.
Dukungan dana bersama antara Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB. Dukungan dana bersama dan sponsorship
3.
Mengumpulkan , menganalisis dan menginnterpretasi data dan informasi
tentang mutu, kebijakan dan manajemen layanan pendidikan dengan sistemnya
kegiatannya (a) Instrumen pengumpulan data dan panduan wawancara disiapkan oleh
Dewan Pendidikan Provinsi NTB (b) Pengumpulan data menggunakan instrumen
dan panduan wawancara dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota,
berkoordinasi dengan Dinas terkait (c) Biaya operasional pengumpulan data
disediakan oleh Dewan Pendidikan NTB sesuai dengan peraturan yang berlaku (d)
Analisis Data untuk tingkat Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota dan analisis data untuk tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dewan
Pendidikan Provinsi (e) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan hasil analisisnya
kepada Dewan Pendidikan Provinsi NTB dan hasil analisis Dewan Pendidikan
Provinsi NTB disampaikan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se NTB.
4.
Peningkatan kapasitas bersama antara Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan
Pendidikan Kabupaten Kota se NTB melalui kegiatan : lokakarya, seminar,Diskusi
terpumpun dalam rangka peningkatan kinerja dan ketajaman analisis untuk
melahirkan rekomendasi yang dipertimbangkan oleh Pemerintah
Daerah dengan sistem kegiatannya Perencanaan oleh Dewan Pendidikan Provinsi NTB
dan pembiayaan bersama antara Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan Pendidikan
Kabupaten / Kota se NTB. (ADV)
COMMENTS