Dibaca Normal
![]() |
Ketua BPD Simpasai A Kader Jailani |
Bima, porosntb.com-Kelangkaan dan tingginya harga pupuk di Kabupaten Bima menjadi topik hangat. Dengan persoalan ini, membuat petani semakin menjerit. Masyarakat yang tidak tahu lagi bagaimana cara mendapatkan pupuk di saat-saat seperti ini, memaksa mereka mengambil langkah sendiri. Seperti menjarah pupuk di jalan raya.
Tidak bisa dielak, jika pupuk sngat sulit didapatkan. Seperti di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima-NTB, selain kelangkaan, harga pupuk lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
Pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi dijual paketkan, dalam kemasan 50 kg pupuk urea bersubsidi dan diwajibkan 5 kg pupuk nonsubsidi dan ini dinilai memberatkan masyarakat. Karena harga paketan ini mencapai angka Rp 150 ribu per 1 sak.
Menanggapi hal itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpasai berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai pemerintah kecamatan, daerah, DPRD dan distributor pada Senin, (20/01/2020).
Ketua BPD, A Kader Jailani mengirim press release dan rekaman percakapan antara BPD Simpasai dengan distributor kepada media ini melalui selulernya.
Kader' menuding ada persekongkolan jahat antara distributor dengan pengecer karena telah melakukan penjualan pupuk dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah daerah harus sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini agar kesejahteraan masyarakat petani dapat terpenuhi," harapnya.
Kader' menjelaskan, ketentuan dalam Permentan no 1 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dalam sektor pertanian tahun anggaran 2020 dalam pasal 15 ayat 1 bahwa pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, yang ditetapkan sebagai berikut: pupuk urea Rp 1.800 per kg = Rp 90 ribu per sak, pupuk sp-36 Rp 2.000 per kg = Rp 100 ribu per sak, pupuk za Rp 1.400 per kg = 70 ribu per sak, pupuk NPK Rp 2.300 per kg= Rp 115 per sak, pupuk formula khusus Rp 3.000 per kg = Rp 150 ribu per sak dan pupuk organik Rp 500 per kg = Rp 25 ribu per sak.
"Jadi tidak ada kewajiban pengecer atau distributor membuat kesepakatan menjual 1 sak pupuk urea subsidi lalu ditambahkan 5 kg pupuk nonsubsidi, tidak ada kewajiban kecuali kesempatan jahat untuk mencekik leher masyarakat tani yang ada," tandasnya.
Kader menambahkan, kelangkaan tersebut juga dipicu keberadaan KP3 yang terkesan tutup mata. Sedangkan sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengawasi dan tetap mengawal penyaluran pupuk bersubsidi hingga sampai ke tangan petani.
(*)
Penulis : Nurdin Ar, SH
Editor : Edo
COMMENTS