Dibaca Normal
![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH |
Bima, porosntb.com.- Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan sejumlah masalah terkait hasil wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Bima yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti
persoalan tersebut, lembaga Pengawas pemilu langsung menerbitkan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Bima.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, di
ruang kerjanya, Selasa (17/3) kemarin, menjelaskan,
beberapa masalah yang ditemukan Bawaslu dalam proses rekruitmen PPS se
Kabupaten Bima, yakni,
terdapat peserta yang tidak ikut wawancara namun masuk dalam 3 (tiga) besar.
Selain itu,
ada yang sudah kategori 2 (dua) periode. “Parahnya lagi, ada yang pernah
menjadi Calon Anggota Legislatif, masuk dalam pilihan anggota PPS,” ungkap
Abdullah.
Selain itu,
lanjut Ebit, sapaan akrabnya, ada peserta yang sama sekali tidak disebutkan
namanya dalam pengumuman 6 (enam) besar justru ikut wawancara. Ditemukan juga
peserta yang pernah jadi saksi Partai Politik dan pasangan Suami Istri sesama
penyelenggara Pemilu.
“Rekomendasi
kami juga menyebutkan peserta yang sebelumnya diduga menilep uang penunjang
kegiatan KPPS,” bebernya.
Sebagai
Pengawas Pemilu, lanjut dia, pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti masalah
itu dengan menerbitkan rekomendasi dan tidak punya wewenang untuk memaksa KPU
untuk mengubah pengumuman hasil wawancara PPS yang telah dipublish.
“Soal nanti
diubah atau tidak, itu menjadi otoritas KPU. Sesuai dengan batas kewenangan,
kami hanya menyampaikan rekomenadasi saja.”jelasnya.
Dia
berharap, KPU dapat memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan pihaknya.
Karena rekomendasi tersebut merupakan hasil pengawasan langsung jajaran Bawaslu
Kabupaten Bima.
“Ini hasil
pengawasan melekat. Kami hanya ingin terwujudnya penyelenggara yang
berintegritas,” tandasnya.
Penulis : Amiruddin
Editor : Aden
COMMENTS