Dibaca Normal
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP |
Bima,
porosntb.com.- Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima memutus mata rantai
penyebaran Pandemi Covid-19 terus dilakukan, pasca 10 warga asal Kecamatan Bolo dan Sanggar dikonfirmasi positif , Senin (20/4).
Selain melakukan
upaya Contact Tracing dan Tracking, Pemkab Bima juga akan mulai memberlakukan jam malam yang dimulai, Rabu (22/4) mala mini.
‘’Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020,
tentang Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima,’’ ujar Kabag Protokol dan Komunikasi
Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa kemarin di ruang kerjanya.
Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Hj Indah
Dhamayanti Putri SE, ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di
Kabupaten Bima.
Dijelaskan Chandra, pemberlakuan jam malam untuk
menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat menajdi tanggap
darurat bencana.
“Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan
langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.
Untuk itu, kata Chandra lagi, Bupati Bima,
meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan
pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00
Wita.
“Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di
Kabupaten Bima di luar rumah,”tegasnya.
Kepada masyarakat dihimbau tetap tenang, tidak panik
dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu
mengikuti informasi dan himbauan dari Pemerintah, serta menerapkan perilaku hidup bersih
dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier.
Masyarakat
juga dihimbau wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum dan
melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua
tempat peribadatan.
Sementara bagi
pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri
selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak
dengan pasien positif covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi
lokal agar melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat.
“Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Apabila SI tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh
masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan dilakukan pembinaan.
Penulis :
Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS