Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Personel Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasatnya, AKP Wahyudin, berhasil mengungkap Target Operasi (TO) Ops
Pekat Gatarin 2020.
TO yang berinisial
AB.H (45), warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten
Bima ini, menjadi TO terkait
peredaran Minuman Keras (Miras).
Ia
diamankan bersama Barang Bukti berupa, 6 Dus atau 144 Botol Miras jenis Arak Tuban, Kamis (2/4) ini sekitar Pukul 11.30 Wita.
Selain itu,
di hari yang sama, Personel Sat Resnarkoba Polres Bima juga berhasil mengungkap
Non TO Ops yang sama sekitar Pukul 12.00 Wita di Desa Bolo Kecamatan Madapangga,
milik AG (36) warga Desa Bolo.
Barang
Bukti Yang Berhasil diamankan sebanyak 2
Dus atau 44 Botol Minuman Keras yang juga Jenis Arak Tuban.
Kapolres Bima,
AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S I.K,
melalui Kasubbag Humas,
AKP Hanafi, menyampaikan, kegiatan
operasi penertiban peredaran miras merupakan rangkaian pelaksanaan operasi
Pekat Gatarin 2020.
“Sasarannya,
perjudian, protitusi
dan Miras, dan berakhir Tanggal 5 April 2020,” terang Hanafi.
Penulis :
Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS