Dibaca Normal
Aksi Penyemprotan Disinfektan oleh jajaran pemerintah Desa Simpasai |
Bima, porosntb.com-Pemerintah Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima sebelumnya memperketat pintu masuk wilayah desa dan memberlakukan jam malam dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Ini dilakukan untuk mengecek warga yang baru pulang dari luar kota atau luar negeri yang tiba di desa setempat.
Selain itu, Pemdes juga terus memberikan pemahaman kepada keluarga yang baru datang dari luar kota agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kini, Pemdes setempat kembali melakukan Penyemprotan Desinfektan serentak di 13 RT, Kamis, (23/4/2020).
"Ini dilakukan serentak di seluruh RT," ungkap ketua BPD Simpasai A. Kader Jailani.
Sementara Kepala Desa Simpasai Drs Irfan Hasan dimui media ini pada saat kegiatan penyemprotan disinfektan, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
"Kegiatan ini melibatkan seluruh relawan lawan Covid-19 yang sudah terbentuk," terangnya.
Kegiatan penyemprotan Desinfektan ini dihadiri oleh Koramil 1608-07/Monta Mayor Inf. Syaharudin, IPTU Takim selaku Kapolsek Monta, Drs. Nurdin Camat Monta, Babinsa Simpasai Serka Usman dan Hasyuti Babinkamtibmas Simpasai.
Selain samprot Desinfektan kades Simpasai juga mengeluarkan himbauan demi pencegahan pandemi Covid-19 antara lain:
1. Sterilisasi wilayah Desa, tidak menerima tamu dari luar desa Simpasai.
2. Bagi warga Desa Simpasai yang datang dari luar daerah pandemi wabah, agar dilaporkan kepada pemerintah desa dan tenaga medis untuk didata dan wajib isolasi diri selama 14 hari.
3. Warga agar diam di rumah dan tidak pergi piknik, dan jika ada keperluan penting luar daerah harus memakai masker.
4. Hindari kerumunan/keramaian orang dan komunikasi jaga jarak 2 meter.
5. budayakan cuci tangan pakai sabun setiap aktivitas.
6. jika ada gejala demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu, maka segera laporkan diri ke puskesmas terdekat,
dan
7. Dibatasi dan diberlakukan jam malam sampai jam 22.00, kecuali petugas.
"Himbauan ini menindaklanjuti surat instruksi Bupati Bima nomor 360/007/06.23/tahun 2020, tentang percepatan penanganan bencana non alam Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bima," tutupnya.(*)
Penulis Nurdin Ar
Editor Edo
COMMENTS