Dibaca Normal
Syamsurizal saat dijemput oleh kepolisian |
Bima,
porosntb.com.- Setelah pihak Kepolisian melayang 2 kali Surat pemanggilan
terhadap pemilik akun facebook “Rizalpatikawat Rizal Rizal” yang dilaporkan
atas sangkaan pelanggaran UU ITE, pria yang akrab disapa Rizal (35) asal Desa Bolo
tersebut akhirnya dijemput paksa oleh Team Crime Dit Reskrimsus Polda NTB yang
diback-up Team Puma Polres Bima Kabupaten, Selasa (21/7) lalu sekitar Pukul
13.30 Wita di Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Kepolisian
harus melakukan upaya paksa menjemput pria yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima ke Polda NTB itu, berdasarkan Surat Perintah beserta saksi sehubungan dengan
Kasus/Tindak Pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam UU. No. 19 Tahun 2016
perubahan atas UU. RI No. 11 Tahun 2018 Tentang ITE (Informasi dan Strategis
Elektronik).
Pihak
Polres Bima Kabupaten dalam rilisnya, memaparkan kronologisnya, dimana anggota
team yang diterjunkan sebelumnya menerima arahan dari Panit Cyber Crime, IPDA Syarifudin,
SH, di Mako Polsek Bolo Pukul 11.50 Wita, dan langsung menuju lokasi penjemputan
Pukul 12.00 Wita.
Sayangnya,
menurut kepolisian, Rizal tidak langsung kooperatif dan tidak bersedia
untuk dijemput. Namun setelah proses negosiasi,
akhirnya dia bersedia untuk ikut serta menuju Mako Polres Bima untuk pemeriksaan
lebih lanjut atas laporan yang disangkakan atasnya.
Penjemputan
paksa terhadap terlapor tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di tengah
masyarakat terutama lewat media sosial. Banyak yang mendukung upaya yang dilakukan
oleh kepolisian tersebut, namun ada pula yang memojokkan pihak kepolisian
karena dikatakan penjemputan tersebut tidak prosedural.
Namun
Pihak Polres Bima menegaskan, bahwa penjemputan paksa terhadap terlapor itu
sudah sesuai dengan prosedural. Karena pada kenyataannya terlapor sudah
dipanggil secara resmi oleh pihak Polda NTB sebanyak 2 kali lewat Surat Pemanggilan, namun tidak digubris. Karena itu
terpaksa dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Saudara
Syamsurizal juga kita perlakukan secara humanis. Dan asas praduga tak bersalah
juga tetap dikedepankan,” tulis kepolisian Resort Bima Kabupaten dalam
rilisnya.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS