Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Bupati Bima, mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait dengan
pelaksanaan shalat idul Adha 14 41 H/ 2020 M.
Surat
Edaran tersebut ditandatangani Bupati Hj
Indah Dhamayanti Putri SE, ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa se Kabupaten
Bima, tentang pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah, di tengah pandemi wabah
Covid-19 menuju New Normal.
Dasar
Hukum SE tersebut adalah, surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor: B-2115/KW.19.3/3/BA.00/VII/ 2020, tanggal 4
Juli 2020, Perihal Petunjuk Penerapan Protokol Kesehatan, Pada Pelaksanaan
Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban. Dengan menyesuaikan
Pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), untuk menekan dan memutus
mata rantai penyebaran corona virus desease 2019 (covid-19).
Pemerintah
menghimbau bahwa, tempat penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan
hewan qurban, dapat dilaksanakan di semua wilayah, dengan memperhatikan
protokol kesehatan. Kecuali pada wilayah yang dianggap masih belum aman dari
covid-19. Takbiran di malam hari raya Idul Adha, dilaksanakan di Masjid,
Mushola, hanya oleh pengurus, Cepe Lebe, Lebe Nae dengan pengeras suara dan
tidak melakukan takbir keliling.
Penyelenggaraan
Shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 M, dibolehkan untuk dilaksanakan di
Lapangan/Masjid dengan syarat menyiapkan dan melaksanakan Protokol Kesehatan
Covid-19 (memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan
sabun/ hand Sanitizer).
Membawa
sajadah/alas shalat masing-masing dari rumah. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah
jamaah, dengan cara menjalankan kotak amal. Karena berpindah-pindah tangan yang
rawan terhadap penularan penyakit.
Mempersingkat
pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan
rukunnya.
Penyelenggaraan
penyembelihan hewan qurban, harus memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian
diminta aparat keamanan TNI, Polri, Pol PP, Camat dan Kades untuk meningkatkan
pengamanan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Penulis
: Teddy Kuswara
COMMENTS