Dibaca Normal
Salah
satu momen pencoklitan data pemilih di Kecamatan ambalawi. Ketua Bawaslu
kabupaten Bima, Abdullah, S.H. kedua dari kiri.. |
Bima,
porosntb.com.- Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. kembali menegaskan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk dapat menjalankan tahapan
sesuai petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan aturan.
Pasalnya,
hingga hari ke-10 Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih terdapat
banyak temuan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang
tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan Coklit, yakni antara lain; PPDP
mengumpulkan KK pemilih untuk dicoklit di salah satu tempat, menempelkan stiker
tanpa melakukan coklit, menitipkan stiker kepada pemilik rumah tanpa ditempel
oleh PPDP, menempelkan stiker tanpa ada penghuni rumah, melimpahkan tugasnya
sebagai PPDP kepada orang lain
“Hal
itu merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan aturan,” terangnya.
Karena
itu, pria yang akrab disapa Ebit ini, mengingatkan KPU untuk dapat membekali
penyelenggara tekhnis pada tiap tingkatan (PPK, PPS, hingga PPDP) dengan baik
dan terarah, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar di
lapangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut
Ebit, data pemilih merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk
diperhatikan, karena jika daftar pemilih bermasalah, maka akan berdampak buruk
terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Saya
tegaskan, KPU harus serius melaksanakan tahapan Coklit ini, karena terkait data
pemilih ini bisa menjadi sumber masalah dalam pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.
Terhadap
beberapa temuan yang ditemukan oleh pengawas desa dan kecamatan selama proses
coklit sampai dengan hari ke-10 itu, lanjut Ebit, Panwascam sudah mengeluarkan
rekomendasi kepada PPK di kecamatan masing-masing.
“Rekomendasi
tersbut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan segera oleh KPU, PPK, PPS dan
PPDP,” pungkasnya.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS