Dibaca Normal
Ketua KPU Kabupaten Bima saat menyerahkan berita acara hasil perbaikan ke bakal calon jalur perseorangan |
Bima, porosntb.com-Pilkada Kabupaten Bima tahun 2020 ini nampaknya tak akan diisi oleh pasangan dari jalur perseorangan. Hal ini dipastikan setelah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima jalur perseorangan Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa tak mampu memenuhi syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Bima.
Dua sejoli tersebut dipastikan tidak akan berkompetisi pada kontes demokrasi Pilkada 9 Desember mendatang. Syarat dukungan perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini sesuai pleno KPU Kabupaten Bima, Selasa (28/7) sini hari.
Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa hadir di Kantor KPU Kabupaten Bima pada hari terakhir dan menit-menit akhir tahapan untuk menyerahkan dukungan perbaikan. Bersama tim penghubung, keduanya tiba pada Senin (27/7) malam sekitar Pukul 23.45 Wita dengan membawa berkas dukungan.
Kemudian diterima Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai ketentuan, jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelumnya.
"Jumlah dukungan perbaikan yang harus dilengkapi yaitu sebanyak 28.194. Sementara dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), jumlah terakhir yang diinput perseorangan baru 23.072 dukungan hingga Pukul 24.00 Wita," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SH, SPdI melalui siaran pers yang dikutip di laman resminya.
Terhadap dukungan yang diinput dalam Silon, Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima kemudian memastikan kesesuaian dengan jumlah dan sebaran dari berkas fisik yang dibawa. Hasil pengecekan yang berlangsung hingga Rabu (28/7) sekitar Pukul 04.47 Wita, jumlah dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK yang diserahkan hanya 17.593, dan lengkap 17.591.
"Jumlah ini jauh di bawah syarat dukungan perbaikan yang harus dipenuhi," terangnya.
Begitu pula kelengkapan dokumen Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK juga tidak memenuhi syarat. Untuk itu, berdasarkan hasil pleno KPU memutuskan dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa dinyatakan ditolak serta tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Rangkapan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah tersebut kita serahkan juga ke Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Bima," pungkasnya. (*)
Penulis Edo
COMMENTS