Dibaca Normal
Kuasa Hukum Penggugat |
Bima, porosntb.com-Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan Kepala Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Baharudin sebagai tergugat dan Sekretaris Desa, Sakti Mulyadin sebagai penggugat I dan Jamaludin Kabid Perencanaan dan Pelaporan Desa Lanta Barat sebagai penggugat II, berakhir islah (Damai). Para penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri persoalan tersebut di luar pengadilan (Non Litigasi).
Hal ini diungkapkan kuasa hukum penggugat, Guntur, SH melalui Sekretaris Umum Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Bima, Syamsuddin, S.Pd.
Dalam rilisnya, perkara Nomor 33/G/2020/PTUN.MTR, sudah berakhir dengan adanya naskah Kesepakatan Islah Lingkup Pemerintah Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima antara Penggugat dan Tergugat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
"DPMDes, Camat Lambu, Polsek, Koramil, Forum Sekdes Kabupaten Bima, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda menjadi bagian dalam upaya islah ini. Dan yang lebih mulia adalah adanya itikad baik antara kedua belah pihak yang berperkara. Langkah ini adalah mulia dan dibenarkan oleh Undang-undang yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan (Non Litigasi)," terangnya.
Pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu dalam upaya rekonsiliasi tersebut.
"Sehingga ada acuan bagi kami untuk menyelesaikan perkara pada tingkat PTUN," jelasnya.
Selanjutnya, Forsekdes bersama tim kuasa hukum fokus untuk memenangkan perkara lain yang juga melibatkan Kades dan Sekdes Bolo Kecamatan Madapangga dan Desa Lewintana.
"Sekretaris Desa Bolo, bapak Anas Indriadi, S.Pd dan Sekretaris Desa Lewintana, bapak Ardiansyah, S.Pd terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Bolo dan Kepala Desa Lewintana. Kami meyakini akan bisa memenangkan perkara ini pada proses peradilan. Karena proses pemecatan terhadap penggugat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bolo dan Kepala Desa Lewintana tidak prosedural dan cacat formil," tegas Sekretaris Umum Forsekdes. (*)
Penulis Nas
COMMENTS