Dibaca Normal
Kota
Bima, porosntb.com.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat
Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, S.H melakukan penangkapan terhadap 1 orang
perempuan dan 1 orang laki-laki atas dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai
narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Rabu (22/7) sekitar Pukul 15.00
Wita kemarin di Kelurahan Na’e Kecamatan Rasa Na’e Barat Kota bIma.
Kedua
terduga tersebut, masing-masing AS (L/30), dan HL (P/43). Keduanya merupakan warga
RT/RW 02/01 Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.
BB
lainnya yang disita adalah 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 lembar plastik klip,
2 buah tabung kaca, 3 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp.200 ribu rupiah.
Kasat
Narkoba, Iptu Ramli, menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa d isalah
satu rumah (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan
informasi tersebut, IPTU Ramli memerintahkan kepada Katim Opsnal untuk
mendatangi rumah tersebut dan Sesampainya, Team langsung memasuki rumah dan menemukan terduga pelaku bersama istrinya
sedang membuang sesuatu di kamar mandi.
“Teampun
langsung mengamankan pemilik rumah tersebut. Setelah itu salah satu anggota
memanggil ketua RT serta memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya
melakukan penggeledahan dan didapatkanlah 2 bungkus plastik klip yang diduga
berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram dan 0,03 gram lainnya ditemukan
di lubang pembuangan kamar mandi setelah petugas menggali lubang pembuangan
tersebut,” tutur Iptu Ramli.
Tak sampai di situ, petugas juga menyisir pekarangan rumah dan menemukan 2 klip
plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 gram
dan 0,04 gram yang disimpan di atas genteng rumah dan ditutup menggunakan
kardus yang dilipat,
Teampun
langsung menggiring kedua terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat ResNarkoba
Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS