Dibaca Normal
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Belo |
Barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion |
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kepolisian
Resort Bima, melalui Kasat Intelkam, Iptu. Majmuk, S.Pd, menuturkan
kronolgisnya.
Dimana Agustus Tahun 2007 silam, pelaku meminjam sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan alasan pergi ke Tente. Namun bukannya dikembalikan. Sepeda motor korban malah digadaikan pelaku hingga akhirnya terungkap, kepada seorang warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta.
Awalnya korban tidak menaruh curiga kalau motor kesayangannya akan digadaikan, soalnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Sehingga pelaku dengan leluasa meminjam motor korban.
"Dari kejadian tersebut, anggota PUMA Polres Bima melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor dan pelaku sehingga pada pukul 20.00 wita Anggota Team Puma Polres Bima mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku sehingga anggota Team Puma Polres Bima bersama Anggota Polsek Belo dipimpin Katem Puma AIPDA Gatot Wahyudin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Lido tanpa adanya perlawanan." Papar Majmuk.
"Dari kejadian tersebut, anggota PUMA Polres Bima melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor dan pelaku sehingga pada pukul 20.00 wita Anggota Team Puma Polres Bima mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku sehingga anggota Team Puma Polres Bima bersama Anggota Polsek Belo dipimpin Katem Puma AIPDA Gatot Wahyudin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Lido tanpa adanya perlawanan." Papar Majmuk.
Pelaku bersama barang bukti 1 unit
sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah tanpa Plat Nomor akhirnya diserahkan di Mako Polsek Belo untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS