Dibaca Normal
![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. |
Bima,
porosntb.com.- Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima terhadap tahapan pencocokan dan penelitian
(Coklit) data pemilih, ditemukan 422 pemilih se-Kabupaten Bima yang belum
tercoklit. Padahal, pemilih tersebut sudah terdaftar dalam Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang termuat dalam model A.KWK KPU.
Semestinya,
kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., dalam rilisnya, data yang
termuat dalam daftar DP4 itu harusnya sudah dicoklit semua oleh Petugas
Pemuatkhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan jadwal tahapan yang telah
ditentukan oleh PKPU.
“Berdasarkan
jadwal tahapannya, pencoklitan itu dimulai pada 15 Juli dan berakhir pada 13
Agustus 2020. Nah, semestinya dalam kurun waktu tersebut harusnya PPDP sudah
mencoklit semua pemilih yang termuat dalam DP4 itu,” urainya.
Dijelaskannya,
berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bima
terhadap tahapan Coklit, ditemukan 215 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah
pemilih sebanyak 422 pemilih se-Kabupaten Bima yang belum tercoklit.
Padahal
jumlah pemilih tersebut, terangnya, sudah terdaftar dalam Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang termuat dalam model A.KWK KPU pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Semestinya
penyelenggara tekhnis, dalam hal ini KPU Kabupaten Bima dan jajarannya harus
sudah selesai melakukan pencoklitan sesuai jadwal tahapannya, yakni 15 Juli
hingga 13 Agustus 2020, lalu itu,” pungkasnya.
Penulis
: Teddy Kuswara
COMMENTS