Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Balai
Besar pengawas obat dan makanan ( BPOM ) Provinsi NTB menggelar sosialisasi
terkait implementasi instruksi Presiden no 3 tahun 2017, tentang pembinaan dan
pengawasan
obat
dan makanan.
Selain
Instruksi Presiden, sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat wakil Bupati
Bima, Jumat, 14 Agustus 2020 itu, juga membahas Peraturan Menteri Dalam negeri
no 41 tahun 2018, tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat
dan makanan di daerah.
Wakil
Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer dalam sambutannya mengatakan, atas nama
Pemerintah mengapresiasi kegiatan, yang dihadiri pula oleh para Asisten
dan Kabag lingkup Setda Bima.
Wabup
berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan pengetahuan dan
perlindungan kepada masyarakat, tentang penyalahgunaan obat dan makanan
berbahaya.
Kemudian
akan ada peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan,
lebih khususnya di daerah.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan Provinsi NTB, Drs, Zulkifli, Apt,
mengatakan, diskusi dilakukan untuk membahas yang telah di lakukan BPOM untuk
Kabupaten Bima.
Terutama
dalam pengawasan obat dan makanan, baik yang telah di laksanakan oleh Balai POM
Provinsi maupun Balai POM di Kabupaten Bima.
Menurut
Zulkifli, tujuan kegiatan adalah adanya sinergitas, antara OPD dan Balai POM
untuk membahas permasalahan. Kemudian bersama-sama mencari
solusi, terutama mengawasi obat dan makanan.
Zulkifli
menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Bima, yang sudah
memfasilitasi pertemuan, dan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas,
Kegiatan
ini juga di hadiri oleh sejumlah perwakilan dari OPD antara lain Dinas
kesehatan, dinas ketahanan pangan, sat pol pp, Bpmdes, diskanlut, dinas
koperasi dan UKM.
Penulis
: Teddy Kuswara
COMMENTS