Dibaca Normal
![]() |
Korban penganiayaan, Candra Wirawan saat ditangani Tim Medis PKM Monta |
Akibatnya,
korban yang akrab disapa Can ini mengalami luka robek pada lengan tangan kiri,
akibat bacokan pelaku.
Kepala
Kepolisian Sektor Monta, Iptu Takim, dalam rilisnya yang diterima media ini
menuturkan uraian kronolgisnya.
Berawal dari Cekcok Mulut
Sekitar
pukul 17.30 Wita kemarin, awalnya korban terlibat cek cok mulut dengan, Taufik
(L/32), masih warga Pela. 32 Tahun,
Petani, Alamat Rt. 10 Desa Pela Kec. Monta Kab. Bima.
“Cek
cok mulut tersebut dikarenakan teguran korban terhadap putera dari Saudara
taufik,” terang Takim, sapaan akrab Kapolsek Monta.
Rifaid,
nama bocah 10 Tahun yang merupakan putra Taufik, ditegur korban saat bersepeda
di tengah lapangan. Khawatir menjadi sasaran terkena bola oleh para pemain bola
di lapangan Desa Pela, korban akhirnya menegur bocah tersebut.
Mungkin
tak terima putranya ditegur, sang ayah kemudian terlibat cek cok mulut dengan korban.
Warga sekitar yang melihat langsung melerai. keduanya langsung pulang ke rumah
masing-masing.
Sekdes Pela Berupaya Menengahi
Sekretaris
Desa Pela, Hendra Darmawan, saat mendengar adanya cekcok mulut tersebut datang
ke lokasi dengan maksud untuk melerai dan menengahi persoalan. Setibanya,
sekcok mulut itu telah usai dilerai.
Hendrapun
menyambangi Taufik. Kepada Hendra, ia menyatakan
keinginannya untuk mendatangi langsung korban guna meminta maaf. Namun taufik sendiri masih
merasa khawatir (tidak diterima baik oleh korban)
Karena
itu, guna menengahi, Hendra yang mendatangi korban. Dan korban mengatakan, bahwa
Taufik tidak perlu datang, nanti korban
yang mendatangi Taufik karena sudah baik.
Sekitar
pukul 18.00 wita, korban bersama Hendra yang juga ditemani Ketua BPD Desa Pela,
Edi Suparjan menyambangi Taufik di kediamannya. Merekapun duduk di serambi
menjalin komunikasi yang baik antara keduanya setelah terlibat cek cok mulut.
Pelaku Datang dengan Parang Terhunus
Ironisnya,
saat keduanya sudah menjalin komunikasi dengan baik. Dari arah utara, pelaku MT
dan seorang lainnya berinisial SR yang diketahui merupakan paman Taufik, datang
dengan menenteng masing-masing sebilah parang terhunus.
“Selanjutnya
MT mendekati serambi dan mengeluarkan bahasa "Siapa – Siapa?" kemudian
mengayunkan parangnya ke arah korban,” tutur Takim.
Untungnya,
imbuh Takim. ayunan parang itu berhasil ditahan oleh Ketua BPD, Edi Suparjan
dengan cara menarik baju dan sarung yang dipakai pelaku MT.
Namun
keberuntungan rupanya tidak berpihak lama kepada korban. Karena tidak berhasil
mengayunkan parang ke arah korban, MT langsung menaiki serambi tempat korban duduk
untuk kembali membacok korban, sementara dari arah belakang korban, pelaku lain
berinisial SR mengayunkan parang ke arah korban yang mengakibatkan tangan kiri
sekitar siku mengalami luka bacok melintang sepanjang 10 cm dengan kedalaman 1
cm.
Selanjutnya
karena merasa terancam, korban langsung lari mengamankan diri, dan korban
dilarikan ke Puskesmas Monta untuk mendapat perawatan medis sekitar pukul 18.35
wita.
Personil Polsek Monta Memburu Pelaku
Mengetahui
adanya kejadian, Kapolsek Monta IPTU Takim bersama personil lainnya langsung
menuju TKP dan melakukan upaya pencarian terhadap pelaku. Namun sampai saat ini
pelaku belum berhasil ditemukan.
Takim
bersama Wadanramil 1608-07 Monta, LETTU Gontang. melakukan koordinasi dengan
Kepala Desa Pela, Muallimin Tajuddin, guna dapat menyerahkan pelaku secara baik-baik
kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
![]() |
suasana koordinasi dengan Kepala Desa Pela, Muallimin Tajuddin |
Selain
itu, Takim Menghimbau kepada pihak korban dan keluarganya agar tidak melakukan
tindakan balas dendam dan main hakim sendiri, maupun tindakan-tindakan yang
dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas dalam menanggapi permasalahan yang
terjadi. Karena permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.
Ia
menghimbau agar kedua pelaku menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak
kepolisian, agar tidak timbul permasalahan yang lebih besar, dan agar tersebut
secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS