--> INGAT YA! Denda Rp500 Ribu Pelanggar Protokol COVID-19 Akan Dimulai September | Poros NTB

INGAT YA! Denda Rp500 Ribu Pelanggar Protokol COVID-19 Akan Dimulai September

SHARE:

Dibaca Normal
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah. (Photo credit : ANTARA/Nur Imansyah)

Mataram, porosntb.com.- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai bulan September akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, pemberlakuan denda bagi masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.

"Langkah Pemprov NTB mengeluarkan peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya di Mataram, Selasa.

Diketahui, dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sanksi tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

"Jika masyarakat sudah patuh, pemerintah tak perlu menerapkan denda. Kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19," jelas Wagub NTB.

Rohmi berharap, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam menerapkan dan sosialisasi masif peraturan daerah tentang penyakit menular ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat sudah mempersiapkan diri sebelum sanksi tidak pakai masker diberlakukan.

"Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah pakai maskernya," tegas Rohmi.

Untuk menerapkan sanksi ini, kata Rohmi, tentu membutuhkan bantuan dari Kapolda, Danrem, begitu pun dengan Pol-PP yang terus bekerja mengajak dan mensosialisasikan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat selama ini. Artinya, selama dua pekan ke depan kalau tidak ada yang pakai masker masih dengan sanksi maupun denda ringan.

"Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama," ungkapnya.

Wagub NTB menyatakan, Perda akan diterapkan secara efektif per tanggal 14 September mendatang. Sanksi dan denda dalam bentuk uang memang akan diberlakukan secara tegas, namun bukan menjadi tujuan utama dalam penerapan Perda.

Karena itu, Rohmi mengatakan bahwa yang menjadi tujuan utama penerapan sanksi denda adalah agar masyarakat semuanya menggunakan pakai masker demi keselamatan bersama. Sehingga, masih ada waktu dua pekan ke depan untuk pemerintah mengedukasi masyarakat dan memastikan agar semua terbiasa dan disiplin menggunakan masker.

"Kalau masih 'pagah' atau keras kepala, tidak menggunakan masker, maka siap-siap akan kena denda," katanya.
 
Sumber : Lembaga Kantor Berita Nasional, Antara Mataram


COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,403,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: INGAT YA! Denda Rp500 Ribu Pelanggar Protokol COVID-19 Akan Dimulai September
INGAT YA! Denda Rp500 Ribu Pelanggar Protokol COVID-19 Akan Dimulai September
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJuynLwYjfrBOXkWvw0URmT1H2I-cOBo5d-u_i-BRJmlukiXW0E2bl1caQjpla5ifYjlS3dPHDpoaQnGt2vaMc1ha6GOp4Ka8Zdc6ckQasqTGUvO8eCj-FOc38Yu8IgNpCC9cJEBuZA0E-/s400/Screenshot_1.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJuynLwYjfrBOXkWvw0URmT1H2I-cOBo5d-u_i-BRJmlukiXW0E2bl1caQjpla5ifYjlS3dPHDpoaQnGt2vaMc1ha6GOp4Ka8Zdc6ckQasqTGUvO8eCj-FOc38Yu8IgNpCC9cJEBuZA0E-/s72-c/Screenshot_1.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/08/ingat-ya-denda-rp500-ribu-pelanggar.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/08/ingat-ya-denda-rp500-ribu-pelanggar.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content