Dibaca Normal
Pose bersama usai kegiatan seminar |
Bima,
porosntb.com.- Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, diundang untuk menjadi salah
satu narasumber dalam seminar tentang Narkoba yang diselenggarakan oleh
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke XXXIII Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima tahun 2019-2020, Seni (10/8) Pukul 10.00 Wita
pagi tadi di Kantor Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Dalam
seminar Narkoba bertema "Merawat Generasi Muda Terpelajar Berkarakter dan
Kreatif Tanpa Zat Adiktif” itu. Kapolres memaparkan beberapa hal. Yakni mengajak
Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima agar sama sama melawan peredaran dan penyalahgunaan
Narkotika, serta ikut menyampaikannnya ke masyarakat untuk bersama sama
memberantas Narkoba. Terutama peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya
demi pecegahan atau meminimalisir penyalahgunaan Narkotika sejak Dini.
Tak
sampai di situ, Kapolres juga meminta Pemerintah Daerah agar membuat Perda
tentang penanganan terhadap pelaku anak yang menjadi penyalahgunaan Narkotika
agar diberikan pembinaan oleh Pemerintah Daerah.
Hal
lainnya yang disampaikan Kapolres, yakni meminta para guru dan para camat agar bisa
menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal melawan peredaran Narkotika
“Para
guru dan para camat agar menjadi sebagai ujung tombak atau contoh masyarakat
yang melawan peredaran Narkotika sangat minim dan kesadaran masyarakatnya
terhadap penyalahgunaan Narkotika yang sudah dikatakan aktif memerangi
penyalahgunaan Narkoba.” Paparnya.
Selain
Kapolres Bima, ikut menjadi narasumber dalam seminar tersebut, Kepala BNNK Bima,
AKBP Hurri Nugroho SH. MH, Danramil Donggo, Kapten infantri Ninot Sri Bakti, Camat
Monta Drs. Nurdin M. Said, Kasat Narkoba, AKP. Wahyudin, serta Ketua STISIP
Mbojo Bima M. Iptidaiyah, SE, MM.
Giliran
BNNK, menyampaikan melakukan koordinasi dengan Pemda Bima dan Kota Bima, bahwa BNNK
merencanakan kegiatan tes urine kepada para pegawai dinas di lingkup Pemkab
Bima dan Kota Bima, guna melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Sementara
Kasat Resnarkoba, dalam penyampaiannya, mengedepankan terkait hukum pidana
penanganan kasus Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bima, serta penyalahgunaan
obat Komix bisa dilakukan rehabilitasi atas dasar UU No 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Iapun
mengajak para pelajar dan pemuda pada umumnya agar sama-sama melawan Narkoba.
Seminar
yang juga dihadiri Kades Simpasai, Drs. Irfan Hasan, Kasubag Umum BNNK Bima,
Ferry Priyanto, S. Sos, Bhabinkamtibmas Desa Simpasai, Bripka Sahyuti, Perwakilan
Danramil 1608-07 Monta, Serka Rajulan, Kanit Sidik Sat Resnarkoba, Brigadir
Mahdon, Ketua Posko KKN STISIP Bima, Raihan beserta 20 orang Mahasiswa, serta 50
orang siswa dan siswi SMPN 1 Monta, SMAN 1 Monta dan SMAN 2 Monta ini dimaksudkan
agar masyarakat Desa Simpasai umumnya bisa mengenal dan lebih tahu akan bahaya
menggunakan Narkoba serta cara untuk melawan dan menangkisnya.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS