Dibaca Normal
Kapolres Bima Kota saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pembunuhan Intan |
Kota Bima, porosntb.com-Pelaku pembunuh Intan Mulyati yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri berinisial AS, 31 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap AS setelah aparat Kepolisian Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan olah TKP, usai kejadian, Rabu (5/8/20).
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan mengungkapkan, tersangka membunuh korban atas dasar sakit hati. Tersangka ditolak lamarannya oleh orang tua korban.
"Korban ditusuk hingga tewas di jalan lintas gunung raja," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangkat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apakah pembunuhan gadis cantik ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena membawa pisau? Kapolres menegaskan bahwa pisau yang dibawa untuk menakut-nakuti korban. Namun karena cekcok, tersangka pun menusuk korban.
"Kami masih dalami, apakah ini direncanakan atau tidak," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit motor milik tersangka dan korban, 1 buah pisau, jaket, pakaian, dan helm.(*)
Penulis Edo
COMMENTS