Dibaca Normal
![]() |
Dua terduga, ESdan IR saat gelar Barang Bukti |
Kota
Bima, porosntb.com.- Pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima
Kota terus dilakukan Sat Res Narkoba Polres setempat.
Lagi-lagi di Kelurahan Melayu, terkini, Selasa (18/8) Sekitar pukul 12.30 Wita siang kemarin, tepatnya di RT/RW 09/04 Kelurahan
Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima, 2 orang terduga mengedarkan dan memiliki,
menyimpan serta menguasai narkotika diduga jenis shabu dan Narkoba jenis Ganja
berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Bima Kota.
Kedua
terduga tersebut, masing-masing berinisial ES, Laki 30 tahun dan IR, Laki 22
tahun. Keduanya warga RT/09 RW/04 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota Kota
Bima.
Dalam
keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota,
IPTU RAMLI, S.H, menyampaikan, dari hasil penggeledahan di TKP, ikut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 30
lembar plastik klip bening di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika
jenis Ganja seberat 33,13 gram, dan 4 lembar plastik klip bening beirisi serbuk
kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,37 gram, beserta
sejumlah alat hisap yang dipakai untuk mengkonsumsi Sabu, dan uang tunai
sebesar Rp.967 ribu.
Pengungkapan
kasus narkoba ini, lanjut Ramli, berawal dari informasi masyarakat yang
melaporkan kepada Katim Opsnal Bripka Taufarrahaman, S.H, yang menyebut, bahwa
di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Menindaklanjuti
informasi masyarakat, Ramli langsung memeritahkan Anggota Ospnal untuk mengecek
informasi tersebut sekira pukul 12.30 Wita.
“Nah,
sesampainya anggota di salah satu rumah yang dimaskud. Anggota menemukan terduga
ES dan IR tengah duduk sambil menimbang beberapa
plastik klip yang berisi Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu (dengan
timbangan elektrik) dan beberapa lembar plastik klip berisi daun kering diduga
Narkotika jenis ganja yang berserakan di atas lantai.” Tutur sang Kasat.
Keduanya
langsung diamankan, sembari menunggu kehadiran Ketua RT setempat untuk menjadi
salah satu saksi saat penggeledahan dilakukan.
Dari
hasil penggeledahan didapatkan sejumlah Barang Bukti sebagaimana disebutkan.
“Pengakuan
terduga pelaku ES, bahwa barang bukti serbuk kristal yang diduga Narkotika
Jenis sabu didapatkan dari suadara Rio yang beralamat di Kelurahan Sarae. Adapun
daun kering yang diduga Narkotika Jenis ganja didapatkan dari saudara Abang
yang beralamat di Kecamatan Langgudu.” Ungkap Ramli.
Keduanyapun
kemudian langsung digelandang di Mako Sat Narkoba Polres Bima kota.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS