Dibaca Normal
Kota
Bima, porosntb.com.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil
mengungkap kasus dugaan pengedaran, kepemilikan dan menyimpan serta menguasai narkotika di salah satu
kos-kosan wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Sabtu (8/8) sekitar
Pukul 11.30 siang tadi.
Dalam
pengungkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan serbuk kristal diduga
jenis sabu dari dua terduga. Masing-masing JD, laki-laki 26 tahun dan HT,
perempuan 22 tahun yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga.
Serbuk
Kristal diduga jenis shabu yang diamankan dari kedua terduga yang memiliki
kamar bersebelahan di kos kosan RT/RW 13/02 Kelurahan Tanjung ini memiliki
berat total 0.83 gram. Dengan rincian 0.29 gram diamankan dari kamar JD dan 0.54
gram dari kamar HT.
Selain
itu anggota Sat Resnarkoba juga ikut mengamankan uang tunai sebesar Rp. 181
ribu dari JD dan Rp. 2.6 juta dari HT, beserta beberapa unit handphone dan
sejumlah alat hisap yang biasa diapakai untuk mengkonsumsi barang haram
tersebut.
“Menindak
lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di salah
satu Kos-kosan wilayah Kelurahan Tanjung, kita langsung menerjunkan Team Opsnal
untuk terjun ke TKP.” Tutur Ramli dalam keterangan tertulisnya yang diterima
media ini sore tadi.
Sesampainya
di TKP, lanjut Ramli, Team langsung meminta kehadiran Ketua RT setempat bersama
seorang warga lainnya sembari menunjukkan Surat Perintah Tugas untuk ikut
menyaksikan proses penggeledahan.
Selanjutnya
Team melakukan penggeledahan pertama di kamar JD yang selanjutnya di kamar HT,
dimana hasilnya sebanyak 0.83 gram serbuk Kristal diduga Shabu berhasil
ditemukan.
Kedua
terduga bersama barang buktipun langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota
guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS