Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Kepolisian RI
semakin mempermudah masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dalam pembuatannya.
Untuk Prosedur Pembuatan SKCK di Polres Bima
Kabupaten khususnya, menurut Kasat Intelkam, Iptu Ahmad Majmuk, S.Pd, tidaklah
sulit seperti yang dibayangkan.
“Nggak ribet kok! mudah, cepat, bersih, dan NO PUNGLI,” ujar Majmuk, sapaan akrabnya.
Kasat Intelkam Polres Bima Kabupaten, Iptu Ahmad Majmuk, S.Pd (paling kiri) saat dimintai keterangannya tentang prosedur penerbitan SKCK, di ruang kerjanya, Rabu (5/8/20) kemarin |
Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan
Kapolri No 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, memang ada
persyaratan yang harus dilengkapi.
Misalnya untuk pembuatan SKCK baru, berupa
foto copy KTP, KK, Ijazah (terakhir), dan Akta Kelahiran, serta rekomendasi
Polsek setempat, 3 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah, dan sidik
jari.
Sementara untuk perpanjangan, berupa
SKCK lama yang masih berlaku, fotocopy KTP, dan 2 lembar pas foto ukuran 4x6
dengan latar merah.
Terkait biaya penerbitan SKCK
berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Perubahan PNBP Penerbitan SKCK, Majmuk
menyebut hanya sebesar Rp. 30 ribu.
Pelayanannya dibuka setiap hari Senin
sampai Kamis mulai Pukul 08.00 – 13.30 Wita, Jum’at mulai Pukul 08.00 – 11.00
Wita, dan Sabtu mulai Pukul 08.00 – 12.00 Wita.
Untuk informasi/pengaduan dan saran
dapat langsung menghubungi Petugas SKCK Polres Bima di Jalan Sultan M. Salahudin
Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, atau lewat FACEBOOK : https://www.facebook.com/skck.polresbima
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/skckpolresbima
EMAIL : skckpolresbima@gmail.com dan bisa
langsung lewat SMS/Telp /Whatsapp di nomor 085237229138.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS