Dibaca Normal
Ketiga terduga yang dimaksud adalah dua orang terduga pelaku curat yaitu SD alias Jefen, laki laki 29 tahun, beralamat Dusun Jembatan me'e, Desa Ana mina, Kecamatan Manggelewa dan ID alias Ci'i, Laki laki, 35 tahun, beralamat di Dusun Mada mina, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pelaku penadahan yakni SM perempuan 53 tahun beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Juga ditangkap di rumahnya.
Dirilis Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu 19 agustus 2020, Sekira Pukul 03.00 Wita bertempat di rumah korban Puput ana Fitri (31 tahun) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Menurut keterangan korban para pelaku melakukan Pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang2 milik korban berupa :1 unit Laptop Merek Acer, 2 Unit HP merek Samsung dan Nokia, 1 buah kalung emas seberat 8 Gram, 1 buah cincin emas seberat 5 Gram, 1 buah tas yg berisikan surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp. 1.5 juta.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 25.juta. Sehingga melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Desember 2020.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kepada Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan jika sudah cukup bukti.
Atas perintah Kasat Reskrim,Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat yang terjadi dan dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah fakta bahwa salah satu dari barang hasil curiannya yaitu satu unit laptop merek Acer di jual oleh ID alias Ci'i pada SM seharga Rp. 1.5 juta.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Puma kemudianl melakukan pengecekan di rumah SM dan benar adanya bahwa satu unit Laptop yang dibeli SM dari ID adalah milik korban.
Setelah mendapatkan fakta tersebut selanjutnya Tim Puma menangkap ID alias Ci'i di rumahnya dan atas keterangan ID alias Ci'i pencurian dilakukan bersama dengan SD alias Jefen kemudian Tim Puma melakukan penangkapan juga terhadap SD alias Jefen.
Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku curat di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS