Bima, porosntb.com.- Sebanyak 22 pelanggar terjaring dalam Operasi
Yustisi yang digelar oleh oleh personil gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres
Bima, Kompol Jamaluddin S. Sos, Sabtu (26/9) kemarin sore Pukul 16.00 Wita, di simpang
tiga Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima atau tepatnya di depan Mako Polres
setempat.
Pelanggar yang dimaksud, adalah para pengguna jalan raya baik
Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama
memakai masker.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi, mengatakan operasi yang melibatkan Personil Polres Bima, Sat PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima ini digelar guna penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Sebanyak 22 pelanggar telah terjaring. Dengan rincian, 9 pelanggar
dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp.100 ribu dan 13 pelanggar lainnya
diberikan sanksi sosial berupa mengucap Pancasila,” tutur Hanafi.
Di Hari yang sama kegiatan serupa juga di laksanakan oleh Personil gabungan Polsek Belo, Pos Ramil Belo dan Pol PP kecamatan Belo dipimpin oleh oleh Kapolsek Belo Iptu Rusdi SH bertempat jln raya lintas Tente - Cenggu tepatnya di depan Kantor Polsek Belo, berhasil menjaring 30 pelanggar dan hanya di jatuhi sanksi sosial berupa Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan push up.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI menjelaskan bahwa untuk sanksi denda di kenakan bagi pelanggar yang tidak membawa/
memakai masker yang pada umumnya yang
datang dan yang keluar wilayah Kab Bima
sedangkan pelanggar yang di kenai sanksi sosial di kenakan bagi pelanggar yang membawa
masker namun tidak memakai saat petugas
sedang melaksanakan operasi .
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS