Dibaca Normal
Bima, porosntb.com. Personil Gabungan Polres Bima, Sat
Pol PP Pemkab Bima, Dishub Kabupaten Bima dan Dispenda Bima terus menggiatkan
operasi yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang
penanggulangan penyakit menular.
Selasa, Tanggal 15
September 2020 kemarin, operasi tersebut memasuki hari kedua sejak
digelar Senin.
Mengambil tempat di pertigaan Cabang Panda Kecamatan
Palibelo atau di depan Mako Polres Bima dilakukan 2 tahap. Yakni mulai pukul
09.00 sampai 11.00 wita pagi dan pukul 15.30 sampai 17.30 Wita sore.
Kasat Lantas, Iptu Agus Pujianto, S.Pd, mengatakan, pelaksanaan operasi penegakan kedua ini para
pelanggar Protokol Kesehatan diberikan dua sanksi. Yaitu sanksi sosial atau
administratif berupa push-up dan menghafal pancasila, serta sanksi denda dengan
nominal Rp. 100 ribu.
Hasilnya, pagi hari ditemukan 28 pelanggar. Masing-masing
menerima sanksi denda sebanyak 8 orang. Dan sanksi sosial sebanyak 20 orang. “Mereka
ada yang menghafal pancasila dan juga push-up,” tutur Kasat Lantas yang akrab
disapa Agus ini.
Sementara sore harinya, ditemukan 26 pelanggar. Dimana 7
orang dikenakan denda Rp.100 ribu, dan 19 orang dikenakan sanksi sosial.
![]() |
Salah satu pelanggar yang dikenai sanksi sosial berupa push-up |
“Alhamdulillah, kegiatan operasi yustisi hari kedua ini berjalan
dengan tertib dan aman.” Ujar Agus.
Dibanding dengan hari pertama, terdapat peningkatan
jumlah pelanggar yang signifikan. Dibanding hari pertama hanya mencatat 13
pelanggaran. Sementara hari kedua tercatat 54 pelanggar.
Agus berharap dengan digiatkannya operasi yustisi ini,
masyarakat menjadi lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Terutama dalam menggunakan Masker.
“Harga masker kan hanya sepuluh ribu. Tidak sebanding
dengan keselamatan kita dari terpaparnya Covid-19, dan denda seratus ribu.
Karena itu kita himbau, agar masyarakat selalu memakai masker saat keluar
rumah. Dan jangan lupa lengkapi kendaraan fisik dan surat-surat kendaraan” pungkas Agus
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS