Suasana Operasi Yustisi di depan Mako Polres Bima
Bima, porosntb.com.- Selama
dua Hari berturut-turut dilaksanakan Operasi yustisi Perda Nomor 7 tahun 2020 Tentang
penanggulangan penyakit menular yang berlangsung dari Tanggal 29 sampai 30
September, Tim gabungan berhasil menjaring
803 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, melalui Kasubag Humas, Iptu Hanafi, mengatakan, meningkatnya pelanggar ini, karena pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan serentak oleh Tim gabungan dari Polres Bima, Kodim 1608 Bima, Pol PP Pemkab dan Dispenda Bima dan seluruh Polsek/Subsektor jajaran Polres Bima bersama anggota Ramil dan Pol PP Kecamatan masing-masing.
Hanafi merinci, pada Tanggal 29, Tim Gabungan Polres Bima menjaring 50 pelanggar. Dimana, 33 pelanggar diberikan teguran keras, 15 pelanggar diberikan sanksi sosial. Sedangkan sisanya 2 pelanggar dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp. 100 ribu.
Sedangkan oleh Polsek/subsektor jajaran menjaring 350 pelanggar. Dimana, 278 pelanggar
diberikan teguran Keras, dan 72 pelanggar dikenakan sanksi sosial.
Para pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial berupa push-up
Sementara Hasil Operasi Tanggal 30, Tim gabungan Polres Bima menjaring 57 pelanggar. Dengan rincian, 3 pelanggar dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp. 100 ribu, 6 pelanggar dijatuhi sanksi sosial dan 47 pelanggar diberikan teguran keras.
Sedangkan oleh Polsek/subsektor jajaran menjaring 347 pelanggar. Dimana 70 pelanggar mendapatkan
sanksi sosial dan 277 pelanggar diberikan teguran keras.
Hanafi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi yang dilaksanakan
Tim gabungan Polres Bima berlangsung di pertigaan Panda Kecamatan Palibelo,
tepatnya di depan Mako Polres.
Sedangkan Tim gabungan dari Polsek/Subsektor jajaran dilaksanakan
di depan Mako masing-masing.
“Pelaksanaan Operasi Yustisi masih sasaran para pengguna
jalan raya dan penumpang angkutan umum. Untuk itu kami tetap mengimbau pada
masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dan bila keluar rumah agar
tetap memakai masker,” himbau Hanafi mengutip Kapolres.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS