Dibaca Normal
![]() |
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu saat menggeledah rumah TS |
Dompu, porosntb.com- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial TS (33 tahun) asal Lingkungan Sambi Tangga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pria yang juga merupakan seorang pegawai honorer ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu (bukan jenis tanaman) yakni shabu shabu pada Rabu (16/09/2020). Pelaku dibekuk di rumahnya siang tadi, sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikanpun didapatkan fakta sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, hal tersebut oleh anggota Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos dan langsung memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Sebelum dilakukan penggeledahan anggota opsnal memanggil beberapa warga masyarakat yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terduga dan penggeledahan di dalam rumah. Sesampainya di rumah tersebut, terduga TS berada di dalam rumah dan anggota menunjukkan surat perintah tugas kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledehan di dalam rumah TS.
Dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan di samping sofa dan barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam kamar terduga. Selanjutnya anggota membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga polisi berhasil menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram; 2 (Dua) buah bong (alat hisap), 2 ( dua) buah gunting; 1 ( satu ) buah pisau kater; 2 (dua) buah tutupan bong; 4 (empat) buah korek api gas; 1( satu) buah korek api gas yang sudah dimodif; 7 (tujuh) buah skop yang terbuat dari sedotan; 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L; 4 (empat) buah jarum; 1 (satu) buah tabung kaca; 4 (empat) buah plastik kosong bekas; 11 (sebelas) buah plastik klip transparan.(*)
Penulis Teddy
Editor Edo
COMMENTS