Hadir dalam Rakor, Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, Kapolres Bima Kota diwakili Kabag Ops, Kompol Muslih, Dandim 1608 Bima, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal, Kepala Kejari Bima, Suroto, SH.,MH, Kepala Pengadilan Negeri Bima, Haris Tewa, SH., Ketua KPU Bima, Imran, S.Pd.I.,SH dan Komisioner, Ketua Bawaslu Bima, Abdullah, SH dan Komisioner, Kabag Ops Polres Bima, KOMPOL Jamaludin, S.Sos, dan Kepala Sat Pol PP Bima yang diwakili oleh Kasi Ops.
Rakor tersebut, kata Kapolres dalam sambutannya, bertujuan agar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima, tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Karena, lanjutnya, seiring berjalannya waktu bahwa tahapan-tahapan pilkada kedepan semakin meningkat dengan melibatkan para simpatisan dari masing-masing Bapaslon.
“Kepada semua pihak diharapkan untuk kerjasama dan bersinergi dalam menghadapi pilkada untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19.” Ujar Kapolres di akhir sambutannya.
Sementara Kajari Bima, menyorot tentang adanya kemungkinan manipulasi suara saat Pilkada nanti, yang disebutnya sebagai “kejahatan”.
“Bahwa
pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentunya harus diantisipasi dari kejahatan
dan kejahatan, dugaan dapat dikatakan dengan kekeluargaan namun jika kejahatan
seperti memanipulasi suara suara dapat berimplikasi kepada sitkamtibmas.” Kata
Kajari Bima mengingatkan
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU, menyampaikan dan mengharapkan kepada para Tim Sukses dan Bapaslon untuk dapat menyampaikan kepada para pendukungnya agar pada saat penetapan bakal calon untuk tidak menghadirkan massa pendukung yang ingin mengetahui kegiatan penetapan bakal calon dan bisa menonton secara langsung di Stereaming KPU Bima.
“Mengingat pemilihan Kepala Daerah tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pandemi Covid-19 serta memastikan petugas sebagai penyelenggara tetap mematuhi protokol kesehatan.” Tutup Ketua KPU.
Mengamini Ketua KPU, Ketua Bawaslu, juga berharap kepada masing-masing tim sukses dan ketua koalisi parpol agar memberikan masukan kepada paslon tidak membawa massa pendukung pada saat penetapan bakal calon agar menonton siaran langsung di website KPU Bima.
Saat penetapan Paslon pada Tanggal 23 September 2020, Ketua Bawaslu Mengharapkan kepada masing-masing Paslon untuk tidak membawa serta simpatisan ataupun massa pendukung, dan mentaati bersama Inpres nomor 6 dan perda nomor 7 Provinsi NTB terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ikut menyinggung Inpres Nomor 6 dan 7, Kepala Pengadilan Bima mengharapkan kepada masing-masing paslon, ketua tim paslon dan massa pendukung agar bersama-sama menjaga keamanan sehingga kegiatan pada saat penetapan paslon bisa berjalan dengan aman dan tertib, tidak ada lagi korban terserang oleh wabah penyakit yang menular seperti covid 19 serta tegakkan Inpres nomor 6 dan nomor 7 dan hindari adanya pelanggaran hukum terkait dengan aturan yang berlaku.
Untuk TNI sendiri, Dandim, menyatakan bahwa TNI akan tetap siap memback-up kepolisian dalam menghadapi Pilkada Kabupaten Bima.
“TNI akan membantu untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin saja terjadi dalam setiap tahapan Pilkada hingga batas waktu penetapan pasangan calon dan harus memperhatikan pentingnya penanganan dan pencegahan Covid-19.” Pungkas Dandim.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS