Bima, porosntb.com.- Areal SDN Inpres Tololara Desa Madawau Kecamatan
Madapangga Kabupaten Bima yang dibangun sejak Tahun 1975 ini, mendapat ancaman akan
segera disegel warga setempat.
Warga mengklaim areal bangunan sekolah tersebut adalah aset pribadi atas nama Anwar Ibrahim.
Hal itu diperkuat dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atas nama
Anwar Ibrahim sebagai pemilik lahan.
Pada awak media ini, Anwar menuturkan, lahan sekolah tersebut terhitung sejak tahun 1970-an merupakan tanah warisan dari sang kakeknya, Ismail.
Setelah sang kakek meninggal, lanjutnya, tanah tersebut
diwariskan pada anaknya yang bernama Ibrahim.
"Ibrahim adalah orang tua kandung saya," ujar Ismail, Selasa (22/9) kemarin.
Karena itu ia bernai mengklaim lahan SDN Inpres Tololara tersebut adalah warisan yang sah dari kakeknya.
“Itu sah warisan kakek saya. Bukan milik orang lain ataupun pemerintah.” Tegas Ismail.
Pajak yang dibayar setiap tahunpun, akunya, atas nama Anwar, sembari memperlihatkan bukti SPPT dengan Nomor 52.06.130.010.005.0059.0 serta DHKP dengan Nomor 179:130.010.005:0059.0 watasan Madawau.
Terkait hal itu, dirinya mengaku sudah melayangkan surat gugatan atas lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan-tembusanya beberapa waktu lalu.
Pihak Tatapem Pemda Bima, kata dia, berjanji akan turun ke lokasi. Namun hingga kini belum juga muncul.
"Mari duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaiknya," ajak Ismail.
Ia mengancam, jika dalam waktu dekat ini belum juga ada niat baik Pemerintah Daerah, maka dengan terpaksa sekolah tersebut akan disegel.
"Penyegelan itu tetap dilakukan sebab lahan tersebut
adalah milik kami," pungkasnya dengan nada tegas.
Penulis : Titus Arieyanto
Editor : Aden
COMMENTS