Dompu, porosntb.com.- Tim Puma Polres Dompu
berhasil menciduk salah satu pelaku lain terkait kasus Curat yang berlangsung
pada hari Rabu (19/9) lalu. Yaitu MS alias LI, laki laki (24 tahun), Pekerjaan
Petani, Alamat Dusun Palia, Desa Soriutu, kecamatan Manggelewa, Kabupaten
Dompu. Pada senin (21/09/20) sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa tanju,
Kecamatan Manggelewa.
Baca : 2 Terduga Pelaku Curat dan Emak-EmakPenadah Berhasil Diamankan Tim PUMA Polres Dompu
Dirilis Paur Humas Polres Dompu, Aiptu
Hujaifah. MS alias Li ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Dompu menemukan
fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan, karena sebelumnya polisi telah
menangkap dua terduga pelaku curat ID alias Ci'i dan SD alias Jefen serta
seorang wanita SM diduga sebagai terduga pelaku penadahan dalam kasus curat
yang terjadi pada rabu 19 agustus 2020 sekitar pukul 03.00 wita di rumah korban
Puput Ana Fitri, perempuan, 31 tahun, beralamat di Dusun Rinjani, Desa Nusa
jaya, Kecamatan Manggelewa. Yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No
LP/378/IX/NTB/Res Dompu. Tanggal 19
September 2020.
Dihadapan penyidik keduanya (ID dan SD) menceritakan bahwa bukan hanya mereka berdua yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, keduanya membenarkan bahwa salah satu rekan mereka MS alias Li juga terlibat.
Kaitan dengan fakta baru tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.
Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama sama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li. Dari beberapa informasi yang dihimpun bahwa MS alias Li berada di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju lokasi sesuai informasi.
Sesampainya di lokasi tujuan, memang benar adanya bahwa MS alias Li sedang berada di sebuah keramaian malam warga Desa tanju. Dari tempat tersebut Tim Puma melakukan penangkapan selanjutnya di bawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Sama dengan kedua rekannya MS alias Li dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS