Personil Polsek Woha saat mengamankan Miras Oplosan jenis arak yang disimpan dalam empat karung di rumah pemiliknya |
Bima porosntb.com.- Personil Polsek Woha di bawah Kendali Kapolsek, IPTU Edy Pyayitno, berhasil mengamankan minuman keras (Miras) oplosan jenis arak milik warga Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial NI, Kamis (1/10) Pukul 20.30 Wita malam kemarin.
Miras tersebut
disimpan NI dalam 4 karung plastik dengan total 83 botol Aqua yang disembunyikan
dalam dapur rumah miliknya.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, menjelaskan, diamankannya Miras milik pria 29 tahun tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat NI menyimpan dan menyembunyikan miras tersebut.
Laporan itu
langsung ditindak lanjuti Personil Polsek Woha yang dikendalikan Kapolsek dengan
mendatangi TKP yang didampingi Ketua RW setempat.
“Setelah
dijelaskan oleh petugas kemudian saudara NI menunjukan tempat persembunyian
miras miliknya,” tutur Hanafi.
Pemilik
beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Woha untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, karena telah melanggar Perda nomor 5
Tahun 2013.
COMMENTS