Para pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial berupa push-up |
Bima porosntb.com.- Personil gabungan baik Tingkat Polres Bima hingga seluruh Polsek dan Subsektor jajarannya kembali melaksanakan Operasi Yustisi Perda Nomor 7 tahun 2029 tentang penanggulangan penyakit menular.
Operasi yang
dilakukan secara serentak, Jum’at (2/10) yang dimulai Pukul 08.45 hingga 11.00 Wita
ini berhasil menjaring 2.017
pelanggar yang tidak mematuhi protokol
kesehatan.
Tim gabungan
dari Polres Bima sendiri melakukan Operasi Yustisi di depan Mako Mapolres. Sedangkan
Personil gabungan seluruh Polsek/Subsektor jajarannya dilaksanakan di jalan
raya, pangkalan ojek, sekolah, pasar dan lokasi lainnya di Kecamatan masing-masing.
Kapolres
Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, lewat Kasubag Humas, AKP Hanafi,
merinci hasil Operasi yang dilaksanakan oleh Tim gabungan Polres Bima telah menindak pelanggar sebanyak 127 orang.
Terdiri dari
13 orang yang dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp. 100ribu, sanksi Sosial 17
orang dan teguran keras 97 orang. Sedangkan personil gabungan seluruh Polsek/subsektor
jajaran telah menjaring 1.890 pelanggar yang mana 247 pelanggar dikenakan Sanksi
Sosial, dan 1.643 pelanggar diberikan teguran keras.
Hanafi mengatakan,
Operasi Yustisi secara serentak ini akan rutin dilakukan setiap harinya.
“Kapolres
menghimbau pada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan
dan tetap menggunakan masker bila keluar
rumah,” ucap Hanafi menyampaikan himbauan Kapolres.
Penulis :
Teddy Kuswara
COMMENTS