Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menegaskan bahwa terdapat 4 (empat) poin utama yang menjadi titik focus bagi pengawas pemilihan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan penyusunan data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Empat titik focus pengawasan itu adalah; pemilih yang belum memiliki E-KTP, pemilih yang menjadi TKI dan TKW di luar negeri, pemilih baru dan pemilih genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara," Terangnya pada saat menyampaikan sambutan pada momen Rapat Evaluasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang menghadirkan Panwascam se-Kabupaten Bima, pada Rabu (14/10/2020) di rumah makan tepi langit.
Selain itu, kata dia, Panwascam juga haru peka terhadap terjadinya penurunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari DPT Pemilu 2019 ke DPT Pilkada 2020 ini.
"Persoalan ini harus ditemukan masalahnya oleh Panwascam. Apa penyebabnya sehingga ada penurunan DPT. Hal-hal ini harus bisa kita temukan," Tegasnya
Sementara terkait tahapan kampanye, terangnya, beberapa hal yang akan diawasi juga adalah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan blusukan.
"Jadi dalam proses pengawasan kampanye, Panwascam jangan hanya mengawasi kepatuhan Paslon dalam menerapkan protokol Covid-19, tetapi harus mengawasi juga pihak-pihak yang dilarang undang-undang untuk mengikuti kampanye," terangnya.
Untuk pertemuan terbatas, jelasnya, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung dengan membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Harapan kami semua peristiwa yang terjadi pada saat pengawasan kampanye dan pengawasan lainnya agar dicatat secara komprehensif dan termuat dalam Formulir A laporan pengawasan Panwascam," Pungkasnya.
Penulis : Maman
COMMENTS