Kota Bima, porosntb.com.- Seorang residivis kasus Narkoba berinisial HS, warga Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di kediamannya, Jum’at (2/10) Pukul 13.00 siang bolong tadi.
Ironisnya, penangkapan
pria 43 tahun ini bertepatan dengan hari lahirnya, yaitu Tanggal 2 Oktober 1977.
Iapun harus rela mendapatkan borgol di tangan sebagai Kado hari ulang tahun dan merayakannya di balik jeruji besi.
HS ditangkap
karena diduga mengedarkan dan memiliki, menyimpan serta menguasai
narkotika diduga jenis Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat bersih
17.58 gram.
Hasil
penggeledahan, ditemukan 1 bungkusan Rokok Surya 12 yang disimpan di saku
celana kanan yang digantung di ruang Tamu rumah terduga, yang berisi 24 plastik
klip bening berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja serta terdapat
juga satu bungkusan Rokok Surya 12 yang disimpan di saku celana kiri berisi 13
Klip plastik bening yang berisi daun kering diduga Narkotika Jenis Ganja.
Dari Hasil
penggeledahan tersebut total barang bukti Narkotika jenis Ganja yang diamankan
sejumlah 27 Poket.
Selain itu, Tim
Opsnal juga mengamankn Satu Unit Hp warna Hitam merk Nokia dan sejumlah
Uang Tunai Sejumlah Rp.1.500 ribu yang didaparkan dari saku celana yang dipakai
terduga saat penggeledahan.
Terduga
bersama sejumlah BB kemudian digelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Bima kota
guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis :
Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS