Bima,
porosntb.com.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil
mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan
seorang terduga berinisial AR, Sabtu
(10/10) kemarin.
AR, pria 36 tahun
warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini diciduk dirumahnya karena
diduga kuat menguasai dan memiliki Narkotika Jenis sabu sebagaimana diatur
Dalam UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres
Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi menyampaikan,
dari anggota Tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 poket kecil
Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.00 gram, 1 unit HP, beserta uang tunai
sebesarRp. 405 ribu.
Lebih
lanjut, Hanafi menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi
masyarakat yang menyebut adanya indikasi kasus Narkoba yang melibatkan AR.
Informasi
tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba, AKP Wahyuddin bersama
anggota unit Opsnal yang langsung menuju rumah terduga.
“Informasi
yang diperoleh, bahwa target sedang berada di rumahnya,” kata Hanafi.
Sesampainya
di lokasi, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku AR.
Hasil penggeledahan
badan dan area sekitar tempat diamankannya, Tim menemukan BB Narkotika yang
diselipkan di lemari kaca yang di ruang tamu rumah terduga.
Selanjutnya
terduga, AR digelandang ke Mako Polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih
lanjut.
Penulis :
Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS