Kedua terduga pelaku saat gelar barang bukti |
Team Opsnal juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36.96 gram. Dengan begitu BB yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini adalah salah satu yang terbesar dari hasil upaya keras Res Narkoba Polres Bima Kota dalam melibas peredaran Narkoba di Wilkumnya.
Bima, porosntb.com.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Katim, Bripka Taufarrahman, SH, berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika diduga jenis sabu, Kamis (8/10) siang tadi Pukul 01.00 Wita, di Dusun Goa Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasat Res
Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH, menyampaikan, kedua terduga yang ditangkap
tersebut, yakni SJ (34) dan SR (33) yang keduanya merupakan warga RT. 01 RW. 01
Dusun Goa Desa Rasabou Kecamatan Sape.
Team Opsnal
juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa serbuk kristal diduga jenis
sabu dengan berat bruto keseluruhan 36.96 gram. Dengan begitu BB yang berhasil
disita dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini adalah salah satu yang
terbesar dari hasil upaya keras Res Narkoba Polres Bima Kota dalam melibas
peredaran Narkoba di Wilkumnya.
Keseluruhan
Barang Bukti tersebut, sebagaimana dirinci Ramli, dikemas dalam 7 lembar
plastik klip yang masing-masing berisi 6,05 gram, 6,10 gram, 6,01 gram, 6,06 gram,
1,26 gram, 2,42 gram, dan 9,06 gram. Sehingga totalnya menjadi 36.96 gram.
Selain itu
Team Opsnal juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.1 juta, 3 unit HP,
timbangan, dan berbagai perkakas yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi barang
haram itu, serta sejumlah BB lainnya.
Dituturkan
Ramli, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang
menyebut, bahwa di salah satu rumah yang terletak di TKP sering dijadikan
sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya
berdasarkan informasi tersebut, Katim Opsnal, Bripka Taufarrahman, SH
menindaklajuti Informasi tersebut dan melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Iptu
Ramli, SH sendiri.
Ramlipun
langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.
“Jadinya, hari
Kamis tanggal 8 Oktober 2020 sekitar Pukul
01.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim melakukan Upaya paksa
dengan mengamankan saudara SR yang saat itu sedang duduk di deker depan rumahnya,”
tutur Ramli.
Selanjutnya Team Opsnal mendobrak pintu rumah tersebut dan mengamankan pelaku kedua, SJ, yang saat itu tengah berbaring di kamar tidur.
“Usai mengamankan
kedua orang tersebut, Tim memanggil saksi umum yaitu Ketua RT setempat dan
ketua BPD Desa Rasabou guna menyaksikan proses penggeledahan, dan dari
penggeledahan ditemukan barang-barang tersebut.” Ujar Ramli lebih lanjut.
Kedua
terduga pelaku langsung digelandang ke Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota, guna
penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain.
Penulis :
Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS