Dibaca Normal
DPO Curas, Doa, saat dirawat usai dilumpuhkan petugas karena terus-terusan mengancam nyawa petugas dengan sebilah parang panjang. |
Doa yang tidak mengindahkan tembakan peringatan berupaya kabur dan dikejar petugas sembari memperingatkan untuk berhenti dan menyerahkan diri. Namun lagi-lagi Doa kembali menantang petugas sambil mengayunkan sebilah parang kearah petugas. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kakinya, sayangnya meleset.Sementara anggota terus merangsek maju untuk menangkapnya. Tapi kesekian kalinya parang panjang dari pelaku mengancam petugas. Tembakan keduapun dilepaskan dan berhasil membuat Doa tersungkur dan tidak berdaya.
Bima,
porosntb.com.- Satreskrim Polres Bima berhasil mengungkap kasus Pencurian
dengan Kekerasan (Curas) yang sering meresahkan masyarakat yang melintas di
jalan di Wilkum Polres Bima dan Dompu akhir-akhir ini, serta menyita 5 unit
Sepeda Motor (SPM), Senin (5/10) hari ini.
Kasus Curas tersebut melibatkan 4 pelaku yang merupakan warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, masing-masing berinisial D alias Doa (30), RD alias Rian (20) yang sudah berhasil ditangkap. Sedangkan dua lainnya, SR alias Bice (20) dan One Sona (19) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menyampaikan, dasar penangkapan para pelaku merujuk pada Laporan polisi, pertama, LP/150/V/2019/res.bima Polsek Donggo Tanggal 22 Mei 2019 dengan korban, Muhtar, warga Desa Sanggari Kecamatan Donggo dengan TKP depan Postu Desa Palama Donggo.
Kedua,Laporan Polisi LP /336 / X/ 2020 /NTB/ Res Bima, 5 Oktober 2020 dengan korban, Sulastri, warga Desa O'o Donggo, dengan TKP desa O'o Donggo.
Ketiga, Laporan polisi LP/ 64 / X/ 2020/ NTB/ res DOMPU/ sek. Manggelewa, Tanggal 5 Oktober 2020 dengan korban, Haerul Anwar, warga Desa Doro Melo, dengan TKP desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa.
Keempat, lanjut Adhar, untuk pelaku berinisial D merupakan residivis kasus curanmor.
“Tersangka
D alias Doa merupakan DPO yang kami keluarkan sejak tahun 2019 sebagaimana DPO
/28/VI/2019/Reskrim, Tanggal 1 juni 2019.” Ungkapnya.
Adapun Kronologis penangkapan, tutur Adhar, berawal dari informasi bahwa ada dua unit SPM yang dibawa oleh Doa.
“Kemudian Tim berkorelasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bolo untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 05.00 tim Puma Polres Bima berkumpul di Polsek Bolo. Kemudian Tim Puma gabungan personil Polsek Bolo menuju tempat persembunyian DPO Doa,” urainya.
Sayangnya, DPO Doa tidak ada di tempat saat penggerebekan di gubuk miliknya berlangsung.
Meski begitu, ketika dalam perjalanan balik, Tim Puma berpapasan dengan DPO Doa bersama seorang temannya.
Tim kemudian berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai keduanya. Namun bukannya menyerah, saat turun dari motor, Doa malah mengayunkan sebilah parang ke arah personil Tim Puma. Sedang temannya, Rian, langsung tiarap sebagai pertanda menyerah.
Mendapati Doa melawan, personil Tim Puma melepaskan tembakan peringatan beberapa kali.
Doa yang tidak mengindahkan tembakan peringatan berupaya kabur dan dikejar petugas sembari memperingatkan untuk berhenti dan menyerahkan diri. Namun lagi-lagi Doa kembali menantang petugas sambil mengayunkan sebilah parang kearah petugas. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kakinya, sayangnya meleset.
Sementara anggota terus merangsek maju untuk menangkapnya. Tapi kesekian kalinya ayunan parang panjang dari pelaku mengancam petugas. Tembakan keduapun dilepaskan dan berhasil membuat Doa tersungkur dan tidak berdaya.
Doapun langsung dilarikan ke Puskesmas Bolo dan dirujuk ke RSUD Bima untuk menjalani perawatan.
“DPO Doa ini sudah sering dilakukan upaya penangkapan dan penyergapan, namum selalu bisa lolos karena pelaku tergolong orang yang nekat dan selalu melakukan perlawanan terhadap petugas. Alhamdulillah kali ini berhasil kita ringkus.” Ucap Adhar.
Hasil interogasi dari pelaku Rian, lanjutnya, ternyata para tersangka baru saja melakukan pencurian dua unit SPM di Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa Dompu.
Korbannya sendiri, dikatakan Adhar, sedang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggelewa. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit SPM hasil curian itu bersama 3 unit lainnya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos bersama 5 unit SPM yang berhasil disita dari tangan para pelaku |
“Adapun jumlah barang bukti yang kita sita dari tangan para pelaku, sebanyak lima unit sepeda motor, satu bilah parang panjang, dua kunci motor, dan satu kunci T,” sebut Adhar merinci.
Kasat Reskrim Bima ini menghimbau kepada pelaku yang masih DPO, yaitu SR alias Bices dan One Sona agar segera menyerahkan diri.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS