Bima,
porosntb.com.- Tim Gabungan Polres Bima terus menggelar Operasi Yustisi Perda Nomor 7 tahun 2029 tentang
penanggulangan penyakit menular guna memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol
Kesehatan.
Senin (5/10)
kemarin, Tim gabungan Polres Bima, Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda serta
seluruh Personil Polsek bersama anggota Ramil dan Pol PP Kecamatan berhasil
menjaring 2.009 pelanggar.
Menurut
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasubag Humas, Iptu Hanafi
menyampaikan, dari Hasil Operasi Tim gabungan dari Polres Bima sendiri sebanyak
265 pelanggar. Dengan rincian : Sanksi Denda
3 orang masing-masing Rp. 100 ribu, Sanksi Sosial 49 orang berupa menghafal
Pancasila dan push up, teguran tertulis 9 orang dan teguran lisan 40 orang.
Sementara hasil
operasi Tim gabungan dari Polsek dan Subsektor jajaran Polres Bima menjaring 1.744
pelanggar, yang dikenai sanksi denda: nihil, sanksi sosial : 262 orang, teguran
tertulis : 143 orang dan teguran lisan:
1.339 orang.
Lebih lanjut
Hanafi menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi
tentang perda Gubernur No 07 Tahun 2020 yang dilaksanakan Tim gabungan
Polres Bima maupun gabungan Polsek dan subsektor jajaran akan dilaksanakan
secara rutin setiap harinya.
“Kami tetap
memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan. Dan
jangan lupa memakai masker bila keluar rumah.” Ucapnya.
Penulis :
Teddy Kuswara
COMMENTS