Dua terduga pelaku, Sul (kiri) dan Rasu (kanan) |
Kota Bima, porosntb.com.- Luar biasa kali ini! Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar sekaligus kepemilikan Senjata Api (Senpi) illegal dengan menyita sabu dengan berat bersih (Netto) 145.64 gram dan ganja dengan Netto 34.75 gram dari 2 orang terduga pelaku, Kamis (19/11) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres setempat, Iptu Ramli, SH, dalam
rilisnya menyampaikan, kedua terduga diamankan di dua TKP yang berbeda.
“Kedua terduga kita amankan di dua TKP yang berbeda. Kalau
untuk TKP yang kedua, itu adalah hasil dari pengembangan terhadap terduga
pelaku di TKP pertama,” ungkap Ramli.
Kedua terduga tersebut, masing-masing berinisial AK alias
Sul, (L/23), warga RT 05 RW 02 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat, dan IM
alias Rasu (L/42), warga RT 06 RW 03 kelurahan yang sama.
Sul diamankan di TKP pertama di salah satu kos-kosan di Waki RT
05 RW 02 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, bersama Barang Bukti
(BB) berupa 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan
Netto 0.06 gram dan uang tunai Rp. 1.350.000 beserta sejumlah BB lainnya.
Sementara Rasu yang merupakan DPO kasus Narkoba ini, diamankan di TKP kedua di kos-kosan RT 04 RW 02
Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae barat Kota Bima, bersama BB berupa serbuk
kristal diduga sabu dengan Netto total 145.58 gram dan daun batang serta biji
kering diduga ganja dengan Netto keseluruhan 34.75 gram, kapsul Tramadol
sebanyak 24 butir, uang tunai sebesar Rp.6 250.000, beserta sejumlah BB
lainnya.
“Di TKP kedua ini, kita amankan BB berupa satu bungkus plastik
klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat bersih 98.81 gram, 31 lembar
plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat bersih 26.76 gram, 22 lintingan
plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat bersih 20.01 gram, 2 bungkus
plastik berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat bersih 32.22 gram,
7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat bersih 2.53
gram. Jika ditotalkan BB yang diamankan di 2 TKP ini, dalam berat bersih, sabunya
145.64 gram dan ganja 34.75 gram,” rinci Ramli lebih jauh.
Di TKP kedua ini pula, lanjutnya, dari terduga Rasu Tim juga berhasil
menyita sepucuk senjata api rakitan beserta 1 magazin berisi 5 butir peluru dan
6 butir peluru SS 1 lainnya.
Sejumlah BB yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dari hasil penggeledahan di masing-masing TKP |
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di kos-kosan yang terletak di Waki RT 05 RW 02 sering dijadikan
tempat transaksi Narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat
Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Sul dan ditemukan sejumlah
BB tersebut di atas.
Hasil interogasi awal terhadap Sul bahwa sabu tersebut didapatkan
dari Rasu. Kemudian Tim Opsnal yang sama langsung melakukan pengembangan ke
tempat kos-kosannya di Keluarahan Dara.
Saat akan diamankan, tutur Ramli, Rasu mencoba melakukan
perlawanan, sehingga anggota Tim terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak
dan mengenai betis kanannya.
Usai dilumpuhkan, Tim melakukan penggeledahan di kamar Kosnya
dan berhasil ditemukan sejumlah BB tersebut.
Akibat terjangan ‘Timah Panas” di betisnya, Rasu kemudian
dibawa ke RSUD untuk dirawat, dan selanjutnya digiring ke Mako Polres Bima
Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden.
COMMENTS