Proses pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Bima, Kamis (21/11)
Kota Bima, porosntb.com.- Aneka Barang Bukti yang disita dari
sejumlah kasus tindak pidana dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bima, Kamis (12/11) kemarin di halaman kantor setempat.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa sabu, ganja, kosmetik
illegal, Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam) tersebut dipimpin
langsung oleh Kepala Kejari Bima, Suroto, SH, MH, yang turut dihadiri oleh
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH, Kasat Narkoba Polres Bima
Kabupaten, AKP Wahyudin, pihak Badan Narkotika Nasional (BNNK) Bima, serta dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima.
Pemusnahan BB berupa Narkotika dan Kosmetik Illegal dilakukan
dengan cara dibakar. Sedangkan Senpi dan Sajam dipotong-potong menggunakan
mesin gerinda.
Pemusnahan BB ini sendiri dilakukan berdasarkan perintah
hakim pengadilan Negeri Bima. Dimana BB harus dimusnahkan sebagai perlengkapan
keputusan inkracht atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS