Ketua Tim Kita IDP, Agus Riawan, S.Pd (kanan) saat mengajukan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu Kabupaten Bima |
MH yang merupakan guru di salah satu SDN di Kecamatan Belo ini dibawaslukan atas dugaan melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Bima.
Ketua Tim Kita IDP, Egon, begitu sapaan akrabnya, menyatakan sebagai seorang ASN, MH terlibat langsung dalam politik prkatis, lantaran berfoto langsung dengan pose mengangkat tangan sembari mengacungkan dua jari bersama Paslon No Urut 2 di rumah pemenangannya di Dusun Ni’u Desa Panda.
Laporan melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bima tersebut diterima langsung oleh Staf Divisi Penindakan Pelanggaran, Erik Fajrin, S.Pd.
Dengan nomor laporan Bawaslu Nomor : 11/LP/PB/Kab/18.03/XI/2020 Bawaslu Kabupaten Bima Jalan. Lintas Bima-Sumbawa Desa Talabiu Kecamatan Woha.
“Kita meminta Bawaslu Kabupaten Bima agar segera menindaklanjuti laporan yang kita ajukan,” tandas Egon.
Penulis : Aden
COMMENTS