Dibaca Normal
Ekawana menegaskan bahwa ada indikasi bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kepolisian mengagendakan koordinasi dengan ahli konstruksi. Klarifikasi dengan para pejabat terkait, kata dia, juga masuk dalam agenda lanjutan.
"Nanti kita lihat apakah ada indikasi kekurangan pekerjaannya," katanya.
Proyek GOR Bima di Desa Panda, Kabupaten Bimaitu dikerjakan oleh PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram, NTB.
Dalam perinciannya, anggaran untuk membangun tribun penonton. Namun, hingga batas akhir pengerjaannya, proyek tersebut tidak selesai hingga pihak pelaksana dibebankan untuk membayar denda Rp192 juta.
Namun, infonya dalam proyek tersebut telah muncul provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Sumber : LKBN Antara Mataram
COMMENTS