Dibaca Normal
![]() |
Ketua BPD Simpasai (Kanan pakai peci) saat menyerahkan surat pengusulan pemberhentian Kades yang diterima Sekcam Monta (Kanan) |
Bima, porosntb.com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima mengusulkan agar Kepala Desa setempat Drs Irfan Hasan diberhentikan dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena tidak melaksanakan kewajibannya berupa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPDes).
Surat pengusulan pemberhentian Kades tersebut dikirim langsung Ketua BPD A Kadir Jaelani, SH bersama anggota Hasanudin kepada Bupati Bima melalui Camat Monta, Kamis, (1/4/21).
Selain belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPDes) kepada Bupati, Kades juga belum menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPPDes) kepada BPD atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020.
Dasar pengusulan pemberhentian Kades tersebut sesuai ketentuan yang berlaku antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 48 s/d pasal 52 (paragraf 4 Laporan Kepala Desa) serta pasal 54 (paragraf 5 Pemberhentian Kepala Desa) Kepala Desa dapat diusulkan Pemberhentian oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu, hal tersebut diatur pula dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016 pada pasal 8, ayat (1) berbunyi : "Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran".
"Dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi : Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa. Ini menjadi rujukan kita mengusulkan pemberhentian Kades," jelasnya.
Lanjut Kader, sebelumnya BPD sudah melalui tatapan-tahapan seperti memberikan surat peringatan kepada pemerintah Desa setempat agar segera melakukan kewajiban sesuai peraturan dan UU yang berlaku. Namun tetap tidak diindahkan oleh Pemdes setempat.
"Makanya kita usul pemberhentian ini berdasarkan rapat internal BPD pada tanggal 29 Maret 2021," tandasnya. (*)
Penulis Nurdin Ar
Editor: Edo
COMMENTS