Dua unit SPM yang Berhasil Diamankan Saat penggerebekan |
Bima, porosntb.com Guna Memberikan Rasa aman dan nyaman Bagi Masyarakat Diwilayah Hukum Mapolsek Monta Polres Bima Polda NTB Terus Melakukan Langkah Langkah Pencegahan Khususnya Judi Sabung Ayam yang sangat Meresahakan Masyarakat Terlebih- lebih Di Masa pandemi Covid -19 Pasal nya Dengan ada nya sabung Ayam ini bisa Menjadi Pemicu tindakan Kejahatan Lainya dan sudah pasti Menimbulkan Kerumunan dan Dikhawirkan akan Munculnya Klaster baru Covid 19 yang Sudah Banyak Menelan Korban jiwa Yang Tanpa memadang latar belakang serta usia ini.
Kapolsek Monta IPTU Takim Melalui Paur Humas Polres Bima IPTU ADIB Widayaka Mengatakan Mendapat informasi Dari Masyarakat, Bahwa di belakang perkampungan di pinggir sungai di di Desa Baralau Kecamata Monta Kabupaten Bima Sering Di jadikan arena Judi Sabung Ayam Anggota piket Regu ll Polsek Monta bersama sama dengan Anggota Dalmas dan Tim Puma Polres Bima , Bergerak Cepat Tim yang di pimpin oleh Kspk 2 Polsek Monta AIPTU SURATMAN ,Kanit Puma Polres Bima AIPDA GATOT dan Kanit Dalmas Polres Bima dalam kendali Kapolsek Monta IPTU TAKIM, Langsung Menuju TKP dan Membubarakan Kegiatan yang sudah sangat meresahkan Warga sekitar papar ADIB, Lewat Laporan Tertulis Resminya Yang Diterima awak pewarta media ini Minggu 20/06/21 Sekira pukul 14:00
Lanjut ADIB Dalam pembubaran Judi Sabung Ayam tersebut Tim Berhasil Mengamankan barang bukti yang di ketemukannya di lokasi / gelanggang sabung ayam ,namun tidak ada pelaku judi sabung ayam yang di amankan karena berhasil melarikan diri, karena penggerebekan itu di duga Kuat sudah bocor Sehingga para pelaku judi berhasil Melarikan Diri, Tandas ADIB Mengutip pernyataan Kapolsek Monta.
Ada pun Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Tim Gabungan ini,Satu ekor ayam jantan aduan, Dua Unit sepeda motor yang di ketemukan di TKP dan Gelanggang berupa karpet dan ember yang diduga kuat sebagai Alat untuk melakukan perbuatan Haram Tersebut, barang Bukti tersebut Langsung di bawa Menuju Mapolsek Monta imbuhnya.
Dikatakanya Tim juga Memberikan himbauan Kepada Sekelompok Warga yang berada di sekitar TKP agar tidak Mengulangi kembali judi sabung ayam maupun bentuk judi lainnya karena bisa Memicu kerumunan warga yang sangat dilarang oleh Pemerintah berdasarkan Maklumat Kapolri dan Instruksi Pemerintah pada masa pandemi Covid-19 Tegasnya
Selain Itu Tim juga Memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat yang masih berada di sekitar agar jangan lagi mengadakan kegiatan Judi Sabung Ayam di tempat tersebut karna dapat meresahkan warga sekitar dan apabila masih tetap dilakukan maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sampai tidak ada lagi kegiatan Serupa Maupun judi dalam Bentuk apapun, tutupnya.
Penulis: Teddy Kuswara
Dum.
COMMENTS