Dibaca Normal
Dompu,porosntb.com- Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang kakek "Basri salah satu warga dusun Wera Desa Lepadi kecamatan Pajo Kabupate Dompu, Yang di beritakan media ini sebelumnya, kini pihak kepolisian melakukan upaya mediasi, dan mempertemukan kedua belah pihak.
Dari hasil pantauan langsung Media ini, keterangan yang dipaparkan oleh salah satu terduga yakni AB saat di dalam ruangan Kanit PPA Polres Dompu, dijelaskan bahwa, saat itu, ia mendengar suara cacian dan makian dari arah samping rumahnya, yakni di Rumah korban, dirinya langsung menghampirinya, saat ia merasa tidak tahan mendengan ocehan dan cacian dari cucu korban, dirinya langsung berdiri begitulah ceritanya." Jelas Terduga AB.
Setelah mendengar keterangan dari AB, Kanit PPA, IPTU Ahmad Rimawan kemudian menanyakan kronologis kejadian pada SF, dan dijelaskannya bahwa, kejadian tersebut berawal pada saat dirinya menagih Uang pembelian semen pada pasca bulan Ramadhan kemarin pada Muhdar (cucu korban. red) akibat merasa jengkel akibat sering terjadi keterlambatan bahkan tidak tepat janji, akhirnya dia memaki "Muhdar di rumah Kakeknya yakni Basri (korban red)
Lanjutnya, SF membenarkan bahwa disitu memang ada diucapkannya kalimat yang memang tidak pantas dan mengatakan akan membunuh dan membakar hidup-hidup si Muhdar, dan saat itu dirinya berdiri di luar pagar rumah korban.
Namun yang menjadi tanggapan dari pihak pelapor yang dalam hal ini diwakili anak kandung korban, yang kerap disapa Rudi Bono, mengatakan kepada terduga pelaku, bahwa kita sudah sama-sama tahu bahwa Dar tersebut sudah menikah dan berdomisili di wilayah Doro to'i kecamatan Dompu Kabupate Dompu, namun kenapa saat proses penagihan tersebut di rumah korban Basri, padahal masalah hutang dan lain sebagainya itu adalah urusan SF dan Dar, dan kenapa orang tua saya di ikut sertakan.
Lebih lanjut, Rudi juga menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu, SF juga sempat mengambil tombak dan digunakan untuk mengancam saudara perempuan Rudi, di katakan SF "Saya akan menusuk "(area v)" biar dia mati sekalian, namun saat kejadian tersebut, tombak yang di bawa terduga pelaku, bisa diamankan oleh warga yang ada di TKP.
Setelah kejadian itu selesai, pihaknya menunggu ada itikad baik dari pihak terduga pelaku, untuk mendatangi rumah korban, namun hingga 14 hari, pihak terduga pelaku masih saja tidak ada yang mendatangi mereka.
Hingga akhir proses mediasi tersebut, anak kandung korban Basri, yakni Rudi Bono menyatakan bahwa, tidak ada istilah damai bagi pihak keluarga kami, dan saya akan melanjutkan kasus ini hingga ketahap seterusnya.
Mendengar keputusan dari pihak korban (pelapor), Kanit PPA mengimbau kepada terduga pelaku agar tidak keluar dari wilayah domisilinya, dan mengikuti proses hukum, dan tidak melakukan upaya menghambat tugas kepolisian.
COMMENTS